Polri Apps
banner 728x90

Kecewa Dengan Presiden dan Sebarkan Vidio Ujaran Kebecian, Wanita Ini Diciduk Polisi

berita terkini batam
Pelaku yang menyebar vidio ujaran kebencian diamankan oleh polisi (foto: owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Seorang wanita yang menyebarkan vidio ujaran kebencian diamankan oleh Polda Kepri, Rabu (17/06).

Seorang tersangka berinisial UN menyebarkan sebuah Vidio yang mengandung unsur sara pada suatu kelompok, di dalam vidio tersebut berisi tentang ujaran kebencian, setelah selesai menonton vidio tersebut ia share ke laman facebook pribadinya dan ke grup P4WB “Bakti Bumi Madani”.

Kasubdit V Dittipidsiber Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati, Memaparkan, tersangka yang telah kita amankan mengaku menonton vidio orang yang tidak ia kenal dan membagiakannya ke grup facebook dengan alasan kecewa terhadap presiden RI

“Ia mengaku melihat vidio tersebut dari group Facebook dengan nama video millenial, karena merasa kecewa dengan Presiden Jokowi maka ia membagikan vidio tersebut,” ungkapnya

Lanjut Putu Bayu, ketika ditanya apakah tersangka kenal dengan si pembuat vidio, ia mengaku sama sekali tidak mengenal orang tersebut

“Dan tersangka juga mengaku tidak kenal dengan orang yang membuat vidio tersebut” Jelasnya.

Putu menambahkan, tujuannya tersangka menyebarkan vidio tetebut agar masyarakat tidak suka dengan pemerintah atau presiden jokowi

“Selain itu ia memiliki tujuan menyebarkan vidio terebut agar masyarakat tidak suka dengan pemerintah atau presiden jokowi,” Tutupnya.

Dari tangan tersangka polisi menyita Barang bukti berupa Postingan dari Akun Facebook atas Nama Inisial UN dan 1 Unit Handphone Merk Xiaomi. 

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan atas perbuatan tersangka diancam dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling Banyak Rp 1.000.000.000. (Haykal) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *