PMI Bermasalah Mendapat Perlindungan Sosial Dari Kemensos

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.idKementerian Sosial melakukan kerjasama dengan Tearfund, sebuah lembaga bantuan dan pengembangan yang berbasis di Teddington, Inggris.

Kerjasama yang difasilitasi oleh Biro Perencanaan Kemensos ini bertujuan untuk memberikan perlindungansosial kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah.

Implementasi kerja sama dilakukan melalui Yayasan Rebana selaku mitra lokal Tearfund di Indonesia. Kerja sama teknis ini merupakan bagian dari Ruang Lingkup Kerja Sama yang termaktub dalam Memorandum Saling Pengertian (MSP), antara Kementerian Sosial RI dengan Tearfund UK masa berlaku 2020 – 2023.

“Implementasi program teknis dengan Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (RSTS KPO) dengan Tearfund difokuskan pada perlindungan sosial kepada PMI bermasalah,” kata Kepala Biro Perencanaan Kemensos Adhy Karyono di Jakarta (11/06/2020).

Bantuan kepada PMI bermasalah, kata Ardhy, diberikan berupa pembagian dan cash assistance melalui seleksi ketat berdasarkan kelompok yang paling rentan serta setelah melalui survei lokasi.

“Bantuan diberikan dalam bentuk cash assistance dan hygiene kit untuk 260 s/d  300 orang PMI bermasalah. Yakni mereka yang masuk dalam kategori tidak memiliki dokumen resmi, masa berlaku visa habis/overstay, dan menjadi korban trafficking dan kekerasan,” katanya.

Sebelumnya bantuan Tahap I sudah dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2020 kepada 39 orang, serta tahap II dilaksanakan pada 2 Juni 2020 kepada 23 orang. Sehingga total PMI bermasalah yang sudah mendapatkan bantuan sebanyak 148 orang.

Hari ini, bantuan Tahap lll diberikan untuk 86 PMI bermasalah yang dideportasi dari Malaysia dan Tiongkok yang ditampung di Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC).

“Para PMI bermasalah ini ditampung oleh Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC) sementara menunggu moda transportasi tersedia menuju kampung halaman, mengikuti aturan PSBB,” kata Adhy.

Kegiatan ini sejalan dengan arahan Menteri Sosial Juliari P. Batubara, bahwa penyelenggaraan agenda pembangunan nasional tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah. Kemitraan dengan masyarakat termasuk dengan masyarakat internasional, diperlukan untuk mendorong pelayanan kepada pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.

Turut hadir menyaksikan pemberian bantuan ini, Direktorat Sosial Budaya dan OINB, Kementerian Luar Negeri RI dan Biro Kerja Sama Teknis Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara RI selaku perwakilan dari Tim Perizinan Ormas Asing (TPOA).  (*)

Exit mobile version