Sempat Melawan Polisi, Tiga Pelaku Spesialis Pembobol 25 Rumah Di Batam Bertekuk Lutut

berita terkini batam
Pencurian Berujung Penjara. (foto: owntalk)

Batam, owntalk.co.id – Tiga orang pelaku pencurian yang membobol 25 rumah berhasil dilumpuhkan oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Ketiga tersangka kerap melakukan aksinya di sekitar wilayah Batuaji, Senin (08/06).

Ketiga tersangka berinisial OBN, MI dan ARP Saat dilakukan penangkapan, dua orang pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan polisi

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. Menuturkan, usai mendapat laporan dari korban tim melakukan tindakan, setalah turun ke tkp tim berhasil mengamankan satu orang tersangka di wilayah Batu aji

“Setelah berhasil mendapatkan informasi tim bergerak dan berhasil mengamankan satu pelaku,” jelasnya.

Lanjut Arie, setelah berhasil menangkap satu pelaku dan di lakukan pemeriksaan, ia mengaku telah melakukan pencurian 25 lokasi bersama rekannya berinisial SP yang masuk dalam daftar pencurian orang (DPO)

“Setelah berhasil memeriksa satu tersangka ia mengaku telah melakukan pencurian dan membobol 25 rumah bersama satu orang rekannya yang masih DPO,” ucapnya.

Arie menambahkan, modus operandi yang di lakukan adalah dengan mengamati rumah atau kos-kosan yang pintunya tidak dikunci, kemudian tersangka masuk kedalam dan mengambil barang-barang elektronik yang ada didalam rumah ketika korban sedang lengah, jika ketahuan sama korban para tersangka tidak segan-segan untuk melakukan kekerasan

“Modus yang di gunakan para tersangka sangat teliti untuk mengamati rumah korbannya dan mereka tidak segan untuk melukai si pemilik rumah,” pungkasnya.

Arie juga mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tersangka lainnya di wilayah Kampung Bule Nagoya Kota Batam yang berperan sebagai penadah, lalu satu tersangka lainnya berhasil diamankan di wilayah batu aji yang bertugas membantu menjualkan barang hasil curian

“Setelah mendapatkan informasi tim berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di dua lokasi berbeda, satu orang pelaku yang berperan sebagai penjual barang curian dan satu lagi pelaku sebagai penadah,” katanya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh polisi adalah 16 unit handphone berbagai merk, camera, notebook merk acer, tas sandang, dompet merk gucci, uang tunai Rp. 210.000., obeng, cutter, kawat untuk pembuka gembok/kunci dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.

Saat ini polisi sedang mengejar satu orang pelaku berinisial SP yang masih DPO

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. (Haykal)

Exit mobile version