Jakarta, owntalk.co.id – Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 50 Aplikasi pinjaman uang online. Penutupan itu berdasarkan bukti yang dihimpun bahwa ke 50 aplikasi pinjaman online itu tidak memiliki izin atau ilegal.
Selain itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan penggunaan aplikasi KSP ilegal itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Jangan Kaget, Nanti Petugas Pencatat Meteran bright PLN Gunakan APD kerumah Anda !
“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi,” kata dia dikutip dari siaran pers OJK, Sabtu, 23 Mei 2020.
50 aplikasi KSP tersebut telah ditutup oleh satgas Google Play Store. Diantaranya yaitu aplikasi Koperasi Syariah 212, Koperasi Namastra, Koperasi FKSS, Uang Pintar, Koperasi MTM, Koperasi Sahid Mandiri, Koperasi Tani Nusantara, BMT Al-Falah Madani, Koppontren Al-Fatah, hingga Kredikas. (Agung)