Polri Apps
banner 728x90

PKB Bersuara, Tanggapi Periodeisasi Ketum Parpol di Atur UU

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Jakarta, owntalk.co.id – Usulan agar masa jabatan ketua umum partai politik diatur dalam undang-undang, menarik politikus Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yaqut Cholil Quomas menanggapi.

Menurutnya, masa jabatan ketua umum partai tidak perlu diatur dalam undang-undang, sebab mekanisme periodeisasi sudah diatur dalam AD/ART masing-masing parpol.

“Undang-Undang tidak perlu mengatur sejauh itu,” kata dia.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini tak sepakat jika ada anggapan tanpa adanya pengaturan terkait jabatan ketua umum, maka partai politik menjadi tidak demokratis. Sebab proses pemilihan Ketua Umum berlangsung secara demokratis. Siapapun yang terpilih menjadi umum merupakan buah dari aspirasi kader.

“Bagaimana nggak demokratis? Pemilihan ketua umum partai itu kan melalui kongres, muktamar atau sebutan lain? Dipilih dari bawah. Nggak demokratisnya di mana?” tegas dia.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, jika Indonesia ingin melakukan demokratisasi di tubuh partai politik, maka perlu ada hal-hal dalam partai politik yang mesti diatur oleh hukum. Salah satunya terkait dengan masa jabatan Ketua Umum partai.

“Kalau kita mau melakukan demokratisasi partai politik, pilihannya dua: semua diatur oleh UU agar partai politik kemudian bisa demokratis. Atau semua diserahkan kepada partai politik atau separuh separuh, wilayah mana yang bisa diatur mana yang tidak bisa diatur,” kata dia, dalam diskusi daring, Selasa (19/5).

Menurut dia, sejumlah jabatan seperti kepala daerah hingga presiden diatur jangka waktunya. Namun, tidak demikian dengan jabatan ketua umum partai. Dalam pandangan dia, masa jabatan Ketua Umum partai juga perlu diatur sehingga ada sirkulasi elite di internal partai politik.

“Contoh pemilihan Ketua Umum partai politik berapa periode misalnya. Semua ada pembatasan. Gubernur, bupati, walikota, presiden dibatasi, tetapi partai politik tidak pernah dibatasi sehingga yang terjadi adalah hampir dipastikan partai yang tidak pernah mengalami sirkulasi elite terutama jabatan ketua umum pasti tidak demokratis partainya. Pasti one person show,” terang dia.

Menurut dia, perlu komitmen untuk mendorong demokratisasi di partai politik. Termasuk dengan membatasi masa jabatan Ketua Umum. “Kalau kita berani kita batasi misalnya jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode saja,” ujar dia.

“Walaupun saya tahu ada partai yang pasti akan menolak. Jadi susahnya kita ini membuat UU Pemilu dan partai politik itu disesuaikan dengan kondisi masing-masing partai politik,” tutup dia. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *