Polri Apps
banner 728x90

IMB Perumahan Marina Park Bergulir di DPRD kota Batam

berita terkini batam
Kasimun, Penanggung Jawab Perusahaan . ((foto: owntalk)

Batam, owntalk.co.id – Perihal protes warga terhadap pembangunan Perumahan Marina Park yang diduga tak mengantongi Izin mendirikan Bangunan (IMB) bergulir di DPRD kota Batam. Jumat, (8/5/2020).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Komisi 1 tersebut dipimpin oleh Budi Murdianto dan mempertanyakan laporan warga atas dugaan ketidak lengkapan Izin perusahaan membangun di Kawasan Marina Park.

“ Setelah kami melakukan sidak kelokasi kami tidak menemukan plang IMB terpasang, dalam RDP ini kami sekaligus mempertanyakan IMB milik perusahaan,” Kata Budi kepada pihak perusahaan.
Budi menjelaskan, sebab adanya aduan perangkat setempat ke DPRD Kota Batam, pihaknya telah melakukan sidak kelapangan.
Sementara itu, menurut Ketua RT setempat, Master Siregar mengatakan bahwa kurangnya komunikasi pengembang terhadap perangkat menyulitkan mereka untuk menggali informasi lebih detail. Disebutkan dia, Pembangunan rumah komersil itu berdampak pada lokasi Perumahan yang digenangi air ketika hujan turun.

“ Dampak dari pembangunan itu, rumah kami kemasukkan air bercampur lumpur ketika hujan turun ,” sebut Master, ketua RT dipemukiman itu. Ia pun mengajak pengusaha dari pengembang tersebut untuk berkeliling langsung meninjau lokasi saat hujan turun.

Di RDP tersebut, Kasimun yang merupakan penanggung jawab atas pembangunan tersebut langsung berjumpa dengan Ketua RT untuk meminta maaf, karena dirinya tidak melapor terlebih dahulu atas bangunan tersebut.

“Bukannya saya tidak mau melapor, tetapi karena saya sudah beberapa kali pergi ke rumah Pak RT, namun beliau tidak ada dan susah dijumpai,” ungkap Kasimun.
Menurut Kasimun, terjadinya banjir yang dikeluhkan oleh Ketua RT tersebut dikarenakan banyaknya tumpukan sampah dalam saluran parit, bukan semata-mata karena bangunan tersebut.

“Sebenarnya ini hanya masalah miskomunikasi saja,”pungkas Kasimun.
Turut hadir saat itu, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Batam, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Camat Lubuk Baja, Lurah Batu Selicin dan RW. (Ack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *