Apr 22, 2020 09:55
290
0
Batam, Owntalk.co.id – Polisi melakukan Reka Ulang Peristiwa penikaman yang dilakukan oleh tersangka Dedi Larepos di kawansan food court Tiban Center, Rabu (22/04).
Reka ulang yang di gelar Kepolisian Sektor Sekupang disaksikan juga oleh Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Dedi, selain itu Tim Inafis dan pengamanan rekonstruksi tersebut juga dibantu anggota Satuan Sabhara Polresta Barelang untuk melihat kejadian yang menewaskan Abdul Haris dan melukai Irfan di Food Court Tiban Center
Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian mengungkapkan, Ada 35 adegan yang direka ulang. Adegan pertama dimulai saat Dedi dan Irfan serta beberapa temannya duduk-duduk sambil menikmati minuman keras. Adegan demi adegan kemudian berlanjut hingga terjadinya keributan yang berujung penikaman.
“Ada 35 adegan yang direka mulai dari mereka duduk dan minum bersama hingga berlanjut terjadinya keributan yang memicu penikaman,” paparnya.
Reka ulang yang berlangsung sekitar dua jam tersebut juga di padati oleh Masyarakat sekitar yang melihat dari luar pagar betis pihak Kepolisian
Lanjut Kapolsek, Setelah adegan penikaman yang melukai Irfan dan menewaskan Abdul Haris, adegan selanjutnya direka ulang di hutan-hutan di belakang Komplek Ruko Sunday Park. Di hutan ini Dedi diminta mereka ulang saat ia membuang baju dan pisaunya. Adegan terakhir yang direka ulang adalah peristiwa tertangkapnya Dedi.
“Setelah adegan penikaman ia juga melakukan reka ulang adegan saat tersangka membuang baju dan pisaunya, setelah itu berlanjut ke peristiwa tertangkapnya pelaku,” ucapnya.
Atas perbuatannya Dedi dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 351, 338, dan 340 KUHP. (Haykal)
