Farisa Pengendara Mobil Terbang Yang Tabrak Pejalan Kaki Di Harbourbay, Dituntut 10 Bulan Penjara

Farisa Pengendara Mobil Terbang Yang Tabrak Pejalan Kaki Di Harbourbay, Dituntut 10 Bulan Penjara
(Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Perihal kasus Mobil Terbang yang menabrak pejalan kaki di kawasan Harbour Bay telah di putus oleh Pengadilan Negeri Batam Kelas IA pada Selasa (21/04) siang. 

Terdakwa Farisa didakwa 10 Bulan Penjara, pada pembacaan putusan oleh majelis hakim saat sidang Online berlangsung.

Arief Kurniawan, S.H Penasehat hukum terdakwa memaparkan, pihaknya menilai keputusan hakim terhadap kliennya kurang tepat, sebab banyak kasus yang serupa namun hakim tidak mempertimbangkan prinsip teori hukum restoratif justice terhadap terdakwa

“Sangat banyak kasus seperti ini dengan salah satu contoh Kasus Doel Anak Ahmad Dhani yang korbannya meniggal Dunia hingga 7 orang namun majelis hakim Memvonis bebas, dan kita melihat hal tersebut karena ada prinsip teori hukum restoratif justice yang artinya karena adanya unsur pertanggung jawaban terdakwa dan keluarga kepada korban,” ungkapnya kepada owtalk.co.id, Rabu (22/04).

Lanjut Arief, kliennya sudah bertanggung jawab atas perbuatannya dan membantu biaya pengobatan kepada korban sampai ia sembuh seperti saat ini

“Klien kami sudah bertanggung untuk membantu biaya pengobatan sebesar 60 juta rupiah kepada korban dan Korbannya tidak meninggal dunia, melainkan ia sudah sembuh, bahkan ia bersedia menjadi saksi untuk terdakwa saat persidangan supaya terdakwa tidak dihukum berat,” jelanya.

Dipo Septiawan, S.H., M.H, yang juga selaku kuasa hukum terdakwa menambahkan, sehatusnya penegak hukum memprhatikan Azaz hukum ultimum Remedium untuk mempertimbangkan dalam pemberian sanksi terhadap terdakwa

“Seharusnya para penegak Hukum kita ini memperhatikan azas Hukum Ultimum Remedium yang maksudnya hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum, maka pemberian sanksi perdata itu lebih dikedapankan,” pungkasnya kepada owntalk.co.id

Atas Putusan tersebut Terdakwa dan Tim Penesehat Hukum memikirkan terlebih dahulu apakah pihaknya akan melakukan banding atau tidak sama sekali. (Haykal)

Exit mobile version