Batam, Owntalk.co.id – Polisi berhasil meringkus para pelaku pencurian yang beroperasi di wilayah komplek pesantren Azzarah No.02 Tanjung Riau, Sekupang, Jumat (16/04).
Ketiga pelaku berinisial JP (28), AS (58) dan M (46)berhasil di tangkap di lokasi yang berbeda, dan satu pelaku berinisial A yang di duga sebagai penadah masih DPO
Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arfian, Mengungkapkan, ketiga pelaku melakukan aksi pencurian ketika korban yang baru pindahan dan menyewa sebuah rumah sedang tertidur ditempat pemilik kontrakan, dan berhasil membobol pintu rumah serta menggondol 30 laptop yang baru saja di beli
“Ketiga pelaku melancarkan aksinya saat si korban tidak berada di rumah sewaannya, saat korban tertidur di rumah pemilik kontrakan mereka melancarkan aksinya dan berhasil membawa 30 unit laptop yang baru di beli,” ungkapnya kepada media
Yudi menambahkan, ketika pemilik kontrakan melihat rumah sewaan tersebut dalam keadaan rusak ia memberi tahu kepada korban bahwa kontrakan tersebut di bobol oleh maling
“Ketika si pemilik kontrakan mengetahui rumah sewaan tersebut di bobol maling ia memberitahukan kepada si korban yang menyewa rumah tersebut, melihat hal itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek Sekupang,” jelasnya
Lanjut Yudi, setelah melakukan penyelidikan tim berhasil mendapatkan posisi pelaku berinisial JP, setelah di ringkus JP memberitahukan lokasi dua tersangka lain yang telah membantunya
“Saat tim berhasil melacak keberadaan pelaku JP, dan memeriksanya ia memberitahukan lokasi kedua rekannya yang berada di hotel Bali Jodoh dan tanjung riau,” tutupnya.
Dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa 8 unit Laptop merk LENOVO warna Hitam dan 11 unit laptop merk HP warna Hitam dengan total kerugian mencapai Rp.65.000.000.,
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara 9 Tahun. (Haykal)
