Perusahaan Pemilik Bukit Pasir di Belakang Pasar Induk Jodoh Mangkir di Pengadilan

Perusahaan Pemilik Bukit Pasir di Belakang Pasar Induk Jodoh Mangkir di Pengadilan
(Foto: Owntalk)

Batam, owntalk.co.id – PT karya Usaha Jasa Makmur sebagai tergugat yang memiliki Bukit Pasir di Belakang Jodoh tidak terlihat di pengadilan negeri Batam pada Rabu, (15/4/2020). 

Harusnya, PT Karya Usaha Jaya Makmur itu harus hadir dalam memberikan keterangannya sebagai terdakwa di Sidang yang digelar diruangan Mudjiono. 

“ Hari ini jadwalya pemanggilaan Pihak tergugat, PT. Karya Usaha Jaya Makmur, Selain mereka juga ada Dinas lingkungan Hidup, dan pihak Kepolisian. Sayangnya,

Semua pihak yang dipanggil malah mangkir,” Kata Arif Kurniawan, SH perngacara penggugat.

Karena pihak-pihak pemberi keterangan tak hadir, maka hakim memutusakn untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap pihak tergugat 

“Nantinya akan di agendakan sidang ulang untuk pemanggilan terakhir bagi tergugat,” jelasnya

Agenda pemanggilan ulang untuk sidang di rencanakan pada kamis 23 April 2020 

Sementara  itu pantauan owntalk.co.id dilapangan, beberapa masyarakat juga hadir di persidangan itu. (Hykal)

Exit mobile version