Polri Apps
banner 728x90

Segel nyaris Pudar, Kasus Mikol dan Rokok Ilegal di Sei Panas tak Juga Terang

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Batam, owntalk.co.id – Kamis (20/02/20) lalu, Bea Cukai Batam mengamankan minuman beralkohol (mikol) dan rokok ilegal di ruko Villa Mas Blo A15 No. 3, Seipanas, Batamkota, yang dikelola PT Gozali Yucholin Sakti.

Satu hari setelah penggerebekkan di ruko yang dijadikan gudang penyimpanan mikolndan rokok itu, Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna, membenarkan penggerebakan. Mikol dan rokok ilegal diamankan. Pemilik gudang dimintai keterangan. Pemilik minuman dan rokok pun diselidiki.

“Benar mas, tetapi sampai saat ini masih proses penyelidikan. Unit penindakan belum bisa merilis data-datanya. Nanti kami akan rilis setelah data-datanya sudah siap,” ujar Sumarna Jumat (12/2/20) lalu.

Hingga Kamis (9/4/20) siang, segel Bea dan Cukai Batam di gudang mikol itu nampak hampir pudar. Salah satu segel yang tertempel di dinding gudang pun terlihat hampir terlepas.

Sumarna, saat ditanya tentang perkembangan kasus tersebut mengatakan, penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus mikol dan rokok tanpa cukai itu sudah tuntas.

“Sudah diserahkan ke kejaksaan mas. Tidak mesti semua penidakan harus dirilis. Awalnya memang rencananya dirilis. Tapi akhirnya dipertimbangkan untuk langsung diserahkan ke kejaksaan,” ujar Sumarna menjawab konfirmasi wartawan, Kamis siang.

Namun, proses hukum terhadap kasus ini belum juga terang. Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Haryadi saat dikonfirmasi mengenai berkas perkara mikol dan rokok tanpa cukai itu, justru mengaku belum menerima berkas tersebut.

“Kami baru terima SPDP nya saja untuk berkas perkara belum kami terima, oleh karena berkas perkaranya belum kami terima, sesuai dengan SOP kami, maka kami terbitkan surat P.17 untuk meminta perkembangan penyidikkan oleh PPNS Bea Cukai Batam,” ujar Dedie   via whatsapp, Jumat (10/4).

Pernyataan Didie juga dilansir Telisiknews.com pada Kamis (9/4).  Dedie bahkan menyebutkan jika PPNS Bea Cukai Batam belum membalas surat yang dilayangkan pihaknya, dan masa penahanan tersangka yang ditahan oleh PPNS Bea Cukai Batam dalam kasus itu akan berakhir pada tanggal 20 April 2020. (jkf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *