Hina Presiden Jokowi di FB, Ali Baharsyah di Ciduk Polisi

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Jakarta, Owntalk.co.id – Ali Baharsyah tersangka penghina Presiden Jokowi akan di jerat pasal tambahan Pornogafi, Sebelumnya Ali Baharsyah di tangkap setelah dirinya melakukan ujaran kebencian dan SARA dan penghinaan terhadap Presiden dengan mengunggah status hoax perihal status darurat sipil, Senin (06/4).

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan menjelaskan Ali Baharsyah akan dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian dan SARA. 

Selain itu, Ali Baharsyah dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.

“Setelah melakukan penyelidikan lanjutan, Ali Baharsyah di temukan menyimpan file-file berbau pornografi”, ungkap Hilmawan

Ali Baharsyah ditangkap pada Jumat malam (3/4) di sebuah rumah di Cipinang, Jakarta Timur.

“Yang dilakukan terhadap pemilik akun Alibaharsyah007 dan akun Facebook Ali Baharsyah, Instagram Ali Baharsyah dan YouTube Ali Baharsyah,” kata Himawan melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Senin (6/4/2020)

Tak hanya Ali yang di ringkus dalam penangkapan itu, 3 temannya yang berada di lokasi penangkapan ikut digiring aparat ke Bareskrim.(Tom)

Exit mobile version