Batam, Owntalk.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Nurdin Nasirun, gubernur Kepri nonaktif dituntut 6 tahun penjara, denda Rp. 250 juta subsider enam bulan kurungan, karena terbukti menerima suap sebesar Rp 45 juta dan SGD 11.000, agar menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Basirun berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan,” kata jaksa KPK Asri Irawan membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/03/2020).
Selain tuntutan tersebut di atas, Jaksa KPK juga meminta kepada majelis Hakim agar mencabut hak pilih Nurdin Nasirun dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Sementara itu, Nurdin Basirun rencananya akan membacakan pembelaan untuk meringankan hukumannya pada Kamis tanggal 2 April 2020 nanti, dengan pertimbangan belum pernah dihukum sebelumnya dan punya tanggungan keluarga. (Leuwalang)
