Karimun, Owmtalk.co.id – Polres Karimun mewajibkan seluruh personelnya mengunduh dan menggunakan aplikasi “Petugas 110” guna meningkatkan kecepatan respons terhadap laporan darurat dari masyarakat. Senin (08/06/2026).
Kabag Ops Polres Karimun, AKP Andri Yusri, mengatakan kebijakan tersebut merupakan instruksi pimpinan untuk mengoptimalkan layanan Call Center 110 yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam secara gratis.
“Melalui sistem digital ini, setiap laporan yang masuk akan langsung diproses oleh operator yang dapat melacak lokasi pelapor sekaligus memetakan posisi personel polisi terdekat dari lokasi kejadian. Dengan demikian, petugas dapat segera bergerak memberikan bantuan tanpa harus menunggu laporan diteruskan secara manual,” katanya.
Andri menjelaskan, untuk mendukung efektivitas layanan, wilayah hukum Polres Karimun dibagi menjadi empat zona pengamanan yang mencakup seluruh jajaran polsek. Sistem ini memungkinkan personel terdekat menangani laporan tanpa terikat batas wilayah kerja, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat.
“Selain terintegrasi dengan data lokasi secara real-time, layanan 110 juga terhubung dengan data kependudukan sehingga memudahkan proses verifikasi laporan yang masuk,” jelasnya.
AKP Andri Yusri mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan layanan tersebut dengan laporan palsu atau panggilan iseng karena dapat menghambat penanganan kasus yang benar-benar membutuhkan pertolongan.
“Dengan penerapan aplikasi Petugas 110, Polres Karimun berharap pelayanan kepolisian semakin cepat, tepat, dan responsif dalam menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat,” i’m baunya.
