Polisi Musnahkan 524,71 Gram Sabu

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Polda Kepri memusnahkan  524,71 gram sabu dari tiga orang tersangka, Jumat (06/03).

Pemusnahan Barang Bukti tersebut, dipimpin oleh Kabag Wasidik, Ditresnarkoba Polda Kepri, serta didampingi oleh Perwakilan Dari Bnn dan Perwakilan Bea Cukai Kota Batam.

Ketiga tersangka berinisial M F Bin Z, I Alias I Bin K dan M Bin H Bin A S ditangkap di tempat yang berbeda oleh pihak kepolisian 

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., menuturkan, kegiatan hari ini pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti dari tiga tersangka yang ditangkap di lokasi yang berbeda 

“Kita melakukan pemusnahan barang bukti dari tiga tersangka yang berhasil di tangkap di tempat yang berbeda,” ungkapnya kepada media 

Lanjut Harry, dua tersangka ditangkap di seputaran Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam, satu tersangka lainnya ditangkap diwilayah kamar 105 Hotel Agung Lubuk Baja

“Dua tersangka ada yang ditangkap saat di pelabuhan Internasional Batam Center, dan satu orang tersangka lainnya di tangkap Hotel Agung Lubuk Baja,” ucapnya.

Saat ini Para Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 (ayat (2) dan  atau pasal 113 ayat (2) dan  atau pasal 112 ayat (2) Uu Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun atau paling lama 20 tahun. (Haykal)

Exit mobile version