KPU Kembalikan Berkas Rian Ernest, Rian punya 24 Jam Terkahir Waktu Penentuan

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Setelah menghantarkan berkas pendaftarannya ke KPU kemarin, Sabtu, (23/2/2020), akhirnya KPU mengembalikan kembali berkas pengajuan bakal calon walikota Batam jalur Independen milik Rian Ernest dan Yusiana Gurusinga itu. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembalikan berkas pencalonan Rian dan Yudiana dikarenakan berkas yang mereka lampirkan belum mencukupi syarat minimal yakni 48.816 dukungan.

“ Awalnya berdasarkan hasil Silon KPU, jumlah dukungan yang diinput bapaslon Rian Ernest dan Yusiana Gurusinga sebanyak 52.754. Tapi saat dicek kesesuaian antara formulir B.1-KWK Perseorangan dengan formulir B. 1.1-KWK Perseorangan banyak perbedaan.” Kata Komisioner KPU, Willy

Ia mengatakan bahwa, Rekapitulasi akhir KPU Batam ternyata syarat dukungan Ernest hanya 42.109. Sementara syarat dukungan minimal harus 48.816. 

“Jadi kami memberi waktu untuk perbaikan jumlah dukungannya sampai pukul 24.00 WIB. Setelah itu kita akan cek dan verifikasi lagi. Jika nanti rekapannya masih kurang dari 48.816, otomatis calon perseorangan ini tidak memenuhi syarat,” ujar Willy sapaan akrabnya.

Diungkapkan Willy, banyaknya ketidaksesuaian syarat dukungan perseorangan salah satunya dikarenakan sejumlah syarat KTP yang wajib ditempelkan pada formulir dukungan, masyarakat banyak yang memberikan KTP Siak dan bukan KTP Elektronik atau surat keterangan telah merekam KTP elektronik dari dinas kependudukan kota Batam.

“KPU akan bekerja sesuai aturan. Dimana dalam syarat untuk memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan adalah menempelkan kopian KTP elektronik atau surat keterangan berdasarkan UU Pilkada nomor 10 tahun 2016, PKPU nomor 3/2017, PKPU nomor 15 tahun 2017 dan PKPU nomor 18 tahun 2019,” ujar Willy.

“Karena ada sebagian yang menggunakan KTP siak maka tidak bisa dihitung. Sehingga dari 52.754 itu hanya 42.109 yang terverifikasi,” tambah Willy.

Selain itu kekurangan syarat dukungan juga disebabkan karena ada nama orang yang melakukan rekapan. Tapi ternyata di syarat dukungan malah tidak ada. 

Proses pengecekan syarat dukungan calon perseorangan lanjut Willy, disaksikan langsung oleh tim Rian Ernest dan Yusiana Gurusinga, saksi, serta diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam. “Kita juga sudah sampaikan ke tim mereka jika masih ada waktu sampai 24.00 WIB ini untuk melengkapi syarat dukungan. Jika tidak datang ya berarti lewat,” tegas Willy.

Selain calon perseorangan Rian Ernest dan Yusiana Gurusinga, KPU Kota Batam juga akan menerima dokumen dukungan calon perseorangan lainnya yakni Zukriansyah dan Eka Anita Diana. “Ada satu calon lagi yang kita terima malam ini atas nama Zukriansyah,” pungkasnya. (Leuwalang)

Exit mobile version