Batam, owntalk.id – Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) merilis hasil tangkapan sepanjang tahun 2019 berjumlah 781 penindakan, di mana sebanyak 338 penindakan berasal dari hasil penindakkan tembakau.
Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Sumatra Bagian Timur, Dwijo Muryono mengatakan bahwa wilayah kerjanya, yakni perbatasan Jambi – Sumsel merupakan wilayah yang marak dilakukan kegiatan penyelundupan rokok-rokok ilegal.
“Terutama rokok dengan merek Luffman,” kata dia seperti disadur dari berita bisnis.com
Seharusnya, dia menjelaskan rokok tersebut hanya berlaku untuk daerah Batam yang sebelumnya masih menjadi wilayah bebas cukai rokok.
Namun demikian, kata dia, praktik di lapangan merek rokok yang berasal dari Vietnam itu banyak beredar di sepanjang Pantai Timur Sumatra hingga ke Jepara di Pulau Jawa. (***)