Polisi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dari 7 Kasus Yang Berbeda

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Batam, Owntalk.co.id  – Polda kepri memusnahkan Barang bukti Narkotika dari 7 laporan yang berbeda, Sebanyak 24.966,9 gram Sabu, 30.780 butir Ekstasi, dan 5.155,42 gram ganja dimusnahkan pada, Selasa (11/02). 

Dari 17 orang tersangka yang diamankan polisi terdiri dari 2 Tersangka Warga Negara Asing (WNA) dan 15 Tersangka Warga Negara Indonesia

Dalam pemusnahan tersebut Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah, MH., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri, Kabid Humas polda Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, Bea dan Cukai Kejaksaan Tinggi kepri, BPPOM, Penasehat Hukum dan LSM Granat.

Yan Fitri Menjelaskan, Berdasarkan dari Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini, seperti yang diketahui bersama bahwa Wilayah Provinsi Kepri merupakan jalur masuk peredaran Narkoba, baik yang diedarkan di Kepri maupun di wilayah Indonesia lainnya. 

“Sebagian besar tersangka merupakan warga Negara Indonesia dan patut kita prihatin dan sedih melihat kondisi seperti ini, karena para tersangka inilah yang merusak generasi-generasi bangsa, merusak ketahanan Negara kita melalui narkoba dan mereka adalah musuh Bangsa dan Negara,” ucap Wakapolda Kepri dengan tegas.

Lanjut Wakapolda, pihaknya berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti dari tujuh lokasi yang berbeda, dengan laporan yang masuk ke polisi

“Dari tujuh kasus tersebut diantara tersangkanya dan barang bukti kita amankan di lokasi yang berbeda seperti  Pinggir Pantai Pulau Mantang Riau Desa, Mantang Lama, Mantang, Bintan, TKP lampu merah Simpang Gelael Kota Batam, TKP di Perairan Pulau Pemping Kec. Belakang Padang, TKP di Pintu Pemeriksaan X-Ray Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, TKP di Jl. Pelita IV Kel. Kampung Pelita, Lubuk Baja, TKP Di Perairan Laut Depan Pulau Putri, Nongsa, dan disamping pangkalan ojek Spbu Tiban III, Patam Sekupang,” jelasnya kepada media

Atas perbuatannya Para Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (Haykal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *