Batam, Owntalk.co.id – maraknya perjudian Sabung Ayam yang merupakan permainan adu dua ekor ayam hingga salah satu kabur atau kalah, bahkan hingga mati, menjadi trend negatif di kalangan masyarakat, tentunya dengan keadaan faktor ekonomi perjudian tersebut diminati banyak masyarakat, Senin (10/02).
Poresta Barelang berhasil meringkus Tindak pidana perjudian sabung ayam di Kelurahan Kibing, Batu Aji, yang telah berlangsung sekitar satu tahun belakangan
Waka Polresta Barelang AKBP Junoto, di dampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan, memaparkan, polisi berhasil melakukan tindakan terkait Laporan yang masuk pada 9 februari 2020
“Setelah menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk karena resah dengan kegiatan perjudian tersebut, tim berhasil menemukan perjudian tersebut dan menangkap 11 pelaku,” ungkapnya kepada media
Lanjut Junoto, Perjudian tersebut sempat berpindah-pindah lokasi namun karena kedekatan tim dengan masyarakat, pihaknya berhasil menemukan lokasi perjudian tersebut di sekitar Warung kopi 77 dan mengamankan barang bukti beserta tersangka
“Dari informasi yang kita peroleh tim berhasil mengamankan Seorang bandar bersama para pemain, selain itu juga tim mendapatkan barang bukti 4 ekor ayam jago beserta uang senilai Rp,2.200.000,” jelasnya
Junoto juga mengatakan, Aktifitas tersebut biasanya terjadi kerana faktor ekonomi dan kebiasaan masyarakat, wakapolres juga menghimbau untuk masyarakat yang menumakan kegiatan seperti ini bisa melaporkan kepada pihak kepolisian
“Ada dua faktor penyebab kegiatan tersebut, yang pertama karena keadaan ekonomi dan kebiasaan dari masyarakat sendiri, lalu, bagi masyarakat yang melihat kejadian perjudian tersebut di daerahnya bisa melaporkan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 303 junto pasal 303Bis KUHP pidana dengan ancaman 10 tahun penjara. (Haykal)