Pencuri 10 Mesin Jahit di Batu Aji terancam 7 Tahun Penjara

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Batam, owntalk.co.id – Setelah melakukan penyelidikan kuranglebih 2 minggu, akhirnya pelaku pencurian mesin jahit sebanyak 10 unit berhasil ditangkap jajaran unit reskrim Polsek Batuaji yang dimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Thetio Nardiyanto, S.H., selasa (04/02/2020).

Adalah TG (28) dan LS (32) berhasil ditangkap saat sedang duduk santai disebuah warung diseputaran dapur 12 sagulung dan saat diinterogasi kedua pelaku mengaku dengan perbuatannya mencuri mesin jahit tersebut.

Korban WCG (30) pemilik toko mesin jahit mengatakan bahwa pada saat membuka toko pada hari selasa tanggal 22 januari 2020, korban melihat mesin jahit miliknya sebanyak 10 unit sudah hilang dan mengecek kebelakang ruko ternyata teralis jendela toilet sudah dalam keadaan rusak. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batuaji dengan membawa cctv saat kejadian pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 wib dini hari.

Kapolsek Batuaji Kompol Syafrudin Dalimunthe, S.H.,M.H,M.BA. membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian tersebut.

“berkat cctv kedua pelaku berhasil kami identifikasi dan segera melacak keberadaan kedua pelaku” ungkap Kapolsek Batuaji.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan satu unit mobil toyota avanza warna silver, satu buah obeng, satu buah mesin jahit merk juki, dua buah mesin jahit merk singer.

“saat ini kami sedang melakukan pengembangan keberadaan barang bukti mesin jahit lainnya yang sudah dijual oleh kedua pelaku” tambahnya.

Saat ini kedua pelaku ditahan disel Mapolsek Batuaji dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *