Batam, Owntalk.co.id – permasalahan lahan seluas 1,220 m², dengan 122 unit kavling yang berada di Nato, Sagulung, Batam, menjadi polemik panjang yang tak kunjung usai, Selasa (04/01).
Dari pemberitaan media massa sebelumnya Sudirman, yang dikenal dengan Daeng, pemilik lahan di Kavling Nato menuntut haknya kepada perusahaan, untuk menepati janjinya akan memberikan ganti rugi uang sebesar Rp 100 juta ditambah 16 kavling lengkap pondasi
Mendengar pernyataan tersebut pihak PT Golden Seventeen Indonesia melalui Humasnya Arvan saragih membantah pernyataan tersebut, pihaknya mengaku sudah membayar ganti rugi uang 100 juta kepada daeng dan tersisa 16 kavling beserta pondasinya
“Kami sudah melakukan ganti rugi 100 juta kepada daeng dan tinggal sisanya kavling yang akan di bagi sesuai kesepakatan, namun sayangnya pihak mereka malah menyerobot 53 kavling yang ada di lahan tersebut, lantas bagaimana kami memberinya lagi,” ungkapnya kepada media sambil bertanya kepada pihak daeng
Lanjut Arvan, justru pihaknya mengklaim perusahaan yang di rugikan dengan tindankan tersebut
“Kalau sudah seperti itu kami dong yang di rugikan jadi warga yang telah terdata malah terancam tidak mendapat kavling sebagian,” tegasnya kepada owntalk.co.idÂ
Arvan juga menegaskan pihaknya tidak pernah menjual Kavling Siap Bangun (KSB), selain itu pihaknya juga membantah dan tidak mengetahui dari mana datangnya sertifikat yang di miliki warga tersebut
“Kita tidak mengetahui dari mana datangnya sertifikat KSB tersebut, dan kami sama sekali tidak pernah menjual kavling di daerah tersebut,” katanya kepada owntalk.co.id
Arvan juga mengatakan, pihaknya sudah menempuh upaya Laporan Pengaduan Masyarakat (lpm) ke Polsek Sagulung, namun jika hasil sudah keluar kita akan tempuh jalur hukumÂ
“Kemarin pihak polsek, kelurahan dan skpd terkait telah meninjau lokasi tersebut, jika telah keluar hasilnya kita akan meneruskannya ke jalur Hukum,” Tutupnya. (Haykal)