Masker Langka di Batam, WNA ini Bawa 5 Dus untuk di Bawa keluar

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – perihal keluhan masyarakat yang sulit mendapatkan masker agar mencegah terjangkitnya virus yang tidak di inginkan menjadi pertanyaan di tengah-tengah publik, namun berbeda dengan 3 Warga Negara Asing (WNA) ini yang begitu mudah mendapatkan masker 5 kardus besar, Senin (03/02).

Dari pantauan Owntalk.co.id di sebuah tempat makan dibilangan Batam Center, ada 3 orang WNA yang tengah asik mengemas barangnya ke Koper dan tas belanja kain, terlihat mereka asik memindahkan masker dari kardus ke koper dan tas bawaanya

Ketika tim bertanya kepada seorang warga negara indonesia yang enggan menyebutkan namanya, untuk apa mereka membawa masker tersebut, ia menjawab akan membawanya untuk kegiatan sosial yang ada di belakang padang, karimun dan tanjung pinang

“Ini tidak di jual mas tetapi akan kita bawa untuk kegiatan di tanjung balai karimun, pinang dan belakang padang,” jelasnya sambil terburu-buru mengemasi barangnya

Ia juga mengatakan masker tersebut di beli dari Pekanbaru untuk agenda sosial, namun ia menolak menjelaskan kegiatan apa dan organisasi apa yang menaungi kegiatan tersebut

“kita beli semua di Pekanbaru pak, karena di Batam sulit untuk mendapatkan masker segini banyak,” ungkapnya sambil memindahkan barangnya ke mobil 

Ketika tim menanyakan terkait apakah mereka mengantongi izin untuk membawa masker sebanyak 5 kardus tersebut, namun ia menolak menjawab dan langsung menginjak pedal gas mobilnya 

Menurut Humas Bea Cukai Sumarna, menjelaskan bagi masyarakat yang membawa apapun bentuk baranggnya masuk dan keluar barang melebihi batas wajar tentengan harus menyertai dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) yang diatur dalam PMK No. 47 Tahun 2012

“Bagi mereka yang Membawa masuk dan keluar barang melebihi batasan wajar barang tentengan penumpang harus memgajukan dokumen PPFTZ, Kalau barang dari Indonesia lainnya ke Batam memakai PPFTZ 03, kalau dari luar negeri masuk Batam pakai PPFTZ 01,” jelasnya. 

Lanjut sumarna, dan kalau untuk barang keluar batam keindonesia, atau keluar batam menuju luar negri harus menunjukkan dokumen PPFTZ01

“Jika membawa barang melebih batas Keluar Batam ke Indonesia lainnya pakai aturan PPfTZ01, dan untuk Keluar Batam menuju luar negeri juaga menggunakan PPFTZ 01

Sumarna juga mengatakn jika beacukai menemukan tindakan seperti itu dan mereka tidak bisa menunjukkan document maka Barang disita

“Jika mereka tidak dapat menunjukkan maka barangnya akan di sita,” ucapnya.

Saat tim mencoba mengejar mobil avanza tersebut berhasil menghindari tim di kawasan bundaran BP Batam. (Haykal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *