Batam, owntalk.co.id – Tak butuh waktu lama bagi kepolisian Polresta Barelang untuk menciduk satu dari tiga orang agen penyalur TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Agen tersebut adalah, I yang diduga sebagai kaki tangan penghantaran calon-calon TKI ke Malaysia.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri mengatakan pihaknya bergegas mengamankan pelaku begitu mendapat informasi akan ada keberangkatan TKI-TKI tersebut dari Jakarta menuju Batam.
“ Rencananya mereka akan transit dari Batam ke Malaysia, setalah itu di Johor Bahru, Malysia mereka akan di jemput oleh H sebagai otak dari bisnis ini,” kata Andri pada Senin, (3/2/2020).
Saat ini, kepolisian sedang mengembangkan kasus ini untuk menjangkau lebih banyak tersangka yang terlibat memperkerjakan WNI tanpa identitas di luar negeri.
Selain itu, Sebanyak 7 orang korbannya akan dikembalikan kedaerahnya masing-masing oleh pihak kepolisian berkordinasi dengan LPSK.
Saat ini, terduga dijerat dengan pasal UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“ Namun kita masih akan terus mengembangkan untuk memberikan hukum yang berkeadilan bagi korban.” Tutup dia. (Ack)