Polri Apps
banner 728x90

Polisi Musnahkan 28 Ribu Gram Sabu dari 2 Tangkapan Berbeda

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Polresta Barelang lakukan pemusnahan narkotika sabu-sabu sebanyak 28.818,1 gram dari dua Laporan yang di tangani oleh Satnarkoba Polresta Barelang  yang di kumpulkan dari tiga barang bukti peredaran narkotika, Senin (03/02).

Pemusnahan tersebut merupakan hasil tangkapan dari dua tempat yang berbeda yaitu di pulau Bulang dan Pulau Putri Nongsa

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo Memaparkan, dari tempat kejadian Perkara (TKP) di pulau bulang akan kita berikan sebagaian untuk pembuktian di Pengadilan Negri Batam dan sisanya akan dimusnahkan

“Dari TKP Pulau Bulang kita menangkap sebanyak 408 gram sabu, dan disishkan sekitar 21 gram untuk pembuktian perkara Pengadilan Negri Batam, dan yang akan di musnahkan Sebanyak 383 gram,” jelasnya kepada media

Lanjut Prasetyo, untuk Hasil tangkapan dari Pulau Putri, dari barang bukti dua tas merek PK dan tas merek filla akan di sisihkan beberapa untuk hasil uji lab dan pembuktian perkara Pengadilan Negri Batam

“Dari kasus pulau putri kita berhasil mengamankan 28.679,1 gram narkotika jenis sabu, dari barang bukti berupa tas merek Filla sekitar 16.995,6 gram, dan sebanyak 131 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, serta pembuktian perkara di Pengadila Negri Batam kita sisihkan sekitar 2 gram, lalu yang dimusnahkan sebabnyak 16.862,6 gram,”ungkapnya

“Selain itu dari barang Bukti tas merek PK warna biru dongker kita berhasil mengamankan 11.863,5 gram sabu-sabu, dan akan disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 109 gram, lalu sebanyak 2 gram  untuk pembuktian perkara di pengadilan, dan untuk dimusnahkan sebanyak 11.572,5 gram,” Tutupnya

Dari tiga penyitaan tersebut total yang akan dimusnahkan oleh polresta barelang adalah 28.818,1 gram. (Haykal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *