Malang, owntalk.co.id – ZA Pelajar yang viral karena membunuh begal demi menyelamatkan pacarnya hari ini menjalani hukuman yang telah diputuskan oleh Hakim. Minguu, (2/2/2020).
Sesuai putusan incraht pengadilan, esekusi berdasarkan putusan hakim anak Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 01/Pid.Sus-Anak/2020/PN.KPN tanggal 23 Januari 2020, ZA harus menjalani pembinaan di LKSA Darul Aitam, Wajak, Kabupaten Malang.
Eksekusi dilaksanakan dengan cara memasukkan ZA ke ke dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam selama satu tahun. “Eksekusi dilaksanakan setelah kasus dinyatakan inkracht. Jadi mulai hari ini anak ZA menjalani pembinaan di LKSA Darul Aitam, Wajak, sesuai putusan hakim anak PN Kepanjen,” ujar Sobrani, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.(***)
Â