Batam, owntalk.co.id – Kapal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikabarkan ditangkap tim Patroli Bea dan Cukai Karimun, pada, Senin (20/1/2020). Kapal bernama KT Sei Deli III itu ditangkap karena diduga melakukan penjualan minyak di tengah laut.
Saat ini, kapal tersebut telah dibawa Pelabuhan Bintang 99, Kecamatan Batu Ampar oleh pihak Bea Cukai Batam untuk diselidiki.
General Manager Pelindo l Kota Batam, Pasogit Satya Manungkalit ditemui owntalk.co.id diruangan kerjanya mengklarifikasi pemberitaan yang telah beredar. Dirinya membenarkan bahwa kasus ini sedang bergulir dalam pemeriksaan Bea Cukai Batam.
“ Pemeriksaan sedang berjalan dari rekan-rekan Bea Cukai.” Kata dia
Pasogit juga membantah pemberitaan yang mengatakan Kapal Sei Deli III melakukan penyulingan minyak di perairan Pulau Nipah ke Kapal Singapura.
Ditegaskan Pasogit, Kapal Pelindo saat melakukan Shop To Ship (STS) untuk kebutuhan kapal tunda CB Celebes yang dioperasikan oleh Pelindo.
“ Kami tidak menyalurkan minyak ke kapal luar, melainkan untuk kebutuhan kapal tunda yang dioperasikan di Pulau Nipah. Dan itu diwilayah kami sendiri,” kata dia
Kegiatan itu sebelumnya telah diinformasikan Pelindo ke Bea Cukai pada Tanggal 17 Agustus 2019 lalu.
Ia menjelaskan, bahwa Pelindo 1 Cabang Batam mempunyai Segmen Usaha yang dikelola sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP 133 Tahun 2011 Tentang Pemberian Izin Usaha Kepada PT PELABUHAN INDONESIA 1 (PERSERO) Sebagai Badan Usaha Pelabuhan.
“Segmen badan usahanya meliputi Penyediaan dan Pelayanan Jasa dermaga, Penyediaan Pelayanan Pengisian BBM, Pengisian Air Tawar, Bongkar Muat Pelabuhan,Penyediaan kegiatan gudang, Penyediaan atau Pelayanan Pusat Distribusi barang dan Penyediaan Pelayanan Jasa Penundaan Kapal ke Pelabuhan,” jelasnya.
Ditambahkan Pasogit untuk mendukung kegiatan usahanya Pelindo 1 juga memiliki Surat Keterangan Terdaftar yg dikeluarkan Oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
“Dan untuk mengenai Kegiatan SEI DELI III di Pulau Nipah tidak benar kalau melakukan kegiatan ilegal, Kapal Patroli Bea Cukai Pun Menyarankan agar Pelindo 1 membuat keterangan pada Kargo Manifest 1 Bahan Bakar sebagai Kebutuhan Sendiri, dan sampai saat ini pihak Pelindo 1, masih Menunggu hasil Penyelidikan dari Bea Cukai Batam,” terangnya.
Sejauh ini, pihak Pelindo tak mempermasalahkan informasi salah yang beredar tentang aktivitas penjualan Minyak Ilegal itu.
“ Ini untuk perbaikan kita kedepannya, mungkin masih ada yang belum lengkap persyaratannya, akan kami lengkapi,” jelas Pasogit. (Ack)