Sidang Lanjutan Gugatan Uba Ingan Sigalingging Terkait SK-AKD. Ririn Warsiti Nyatakan Sikap Netral

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Sidang lanjutan gugatan Uba Ingan Sigalingging terkait SK-AKD DPRD Provinsi Kepulauan Riau kembali digelar di pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Batam. Kamis, (16/01) 

Sidang tersebut menghadirkan sembilan anggota DPRD Kepri untuk menentukan sikap. Adapun kesembilan anggota yang hadir hari itu diantaranya; Raja bakhtiar dari fraksi Golkar, Suryani dari fraksi PKS, Dewi komala sari, Wahyudin dari Fraksi PKS, Sugianto dari fraksi PDI-P, Alex Guspeneldi, Surya Sardi,  Ririn Warsiti, dan Widiaskal. 

Dari kesembilan anggota DPRD yang hadir hari itu, delapan diantaranya menyatakan memilih sebagai tergugat dengan alasan bermacam-macam, salah satunya merasa dirugikan waktu. 

Hanya satu anggota DPRD yang hadir hari itu menyatakan sikap netral atau tidak memilih, yaitu Ririn Warsiti dari Fraksi Gerindra. Menurutnya, pihak penggugat atau Uba Ingan Sigalingging menggugat atas nama personal atau tidak mewakili Fraksi.

“Saya lebih menghormati sikap fraksi. Dari fraksi Gerindra bahwasanya ketika penetapan AKD fraksi Gerindra walkout. Jadi kami tidak memilih ke kiri dan ke kanan,” ucapnya kepada media Owntalk. 

Untuk sidang lanjutan berikutnya akan dilaksakan pada tanggal 23 Januari 2020 mendatang. (Yanez)

Exit mobile version