Santainya Tiga Pemuda ini Bawa Ganja dalam Gerobak Motor

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap 3 orang tersangka yang memiliki narkoba jenis Ganja, kamis (16/01)

Ketiga orang tersangka SM Alias MN, AS alias MS, AH alias WA di tangkap di tempat yang berbeda.

Dalam Press Release Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, bersama Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon, S.H., M.H. Mengungkapkan Kronologis penangkapan ketiga tersangka

“Pihak Kepolisian mendapat laporan pada (05/01/20) dari masyarakat bahwa di wilayah Tiban Center Sekupang-Kota Batam ada seseorang diduga memiliki narkoba jenis daun ganja, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial SM Alias MN yang berada dipinggir jalan Tiban Center dan dilakukan penangkapan, penggeledahan, benar ditemukan daun ganja yang dikemas dengan lakban warna coklat seberat 43 (empat puluh tiga) gram,” ungkap Harry kepada media.

Lanjut Harry, dari hasil pemeriksaan tersangka SM alias MN mengarah kepada tersangka kedua yakni AS alias MS, yang di tangkap saat berada dipinggir jalan Pasir Putih, Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam.

“Dari keterangkan tersangka sebelumnya tersangka kedua berhasil kita amankan di pinggir jalan Pasir Putih, Bengkong Sadai,”  jelasnya.

Harry juga mengatakan, dari tersangka AS alias MS tidak ditemukan barang Bukti Narkoba namun tim berhasil memperoleh keterangan terhadap seorang yang berinisial AH alias WA yang berada di wilayah Kampung Pelita Lubuk Baja Kota Batam

“setelah mendapatkan informasi tim melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat tinggal tersangka tersangka berinisial AH alias WA, dan polisi menemukan barang bukti pada 8 buah polibek bibit yang didalamnya berisikan 56 bungkus daun kering diduga ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat seberat 5.827.42 gram,” ujarnya.

Dari ketiga orang tersangka tersebut polda Kepri mengamankan barang bukti beberapa Unit Handphone yang dijadikan alat komunikasi, kartu identitas para tersangka, alat ukur Timbangan, dan satu unit Becak Motor yang digunakan Inisial AH alias WA sebagai alat transportasi. 

Atas perbuatannya ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Haykal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *