Batam, Owntalk.co.id – Petugas Bea dan cukai Tipe B batam berhasil mengamankan 30.037 butir Pil Ekstasi dan 31,7 gram serbuk ekstasi yang disembunyikan di dalam 11 bungkusan makanan, di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay Batam, pada Kamis (9/1).
Kepala Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, mengatakan, barang haram tersebut didapat dari tersangka berinisial J (28) Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibawanya dari Malaysia melalui situlang laut, johor.
“Puluhan ribu Narkotika, tersebut diamankan oleh petugas bea dan cukai Batam dari tangan tersangka berinisial J (WNI) yang datang dari situlang laut Malaysia menuju Pelabuhan Ferry internasional Hourbur Bay Batam,”ujar
Kepala Bea dan Cukai Batam, Susila Brata dalam konferensi persnya, Selasa (14/1) di gedung Aula kantor Bea dan Cukai tipe B Batam.
Selanjutnya petugaspun melakukan memeriksaan, dan mencurigai salah seorang penumpang di pemeriksaan x-ray Terminal Kedatangan Internasional. Kecurigaan tersebut muncul berdasarkan hasil citra x-ray yang menunjukkan keganjilan pada barang bawaan penumpang tersebut,
“setelah kami lakukan uji di Narcotic Idetification Kits (NIK), hasilnya positif Ekstasi,”kata susila Brata.
Terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.
“Selanjutnya, tersangka pun di bawa ke KPU BC Tipe B Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan bersama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau,”ujarnya.