Batam, Owntalk.co.id – Telah dua pekan pasca kejadian tanah longsor yang terjadi di Tanjung Uma tepat di belakang Pasar induk Jodoh, namun pihak BP Batam dan Pemko belum mengetahui kelengkapan izin administrasi perusahaan yang akan melakukan kegiatan reklamasi di lokasi tersebut.Â
Hal tersebut diketahui saat Rapat dengar Pendapat (RDP) di ruang serba guna DPRD Kota Batam, Selasa, (14/1/2020). warga yang mempertanyakan terkait perizinan pihak swasta dalam mengerjakan lahan tersebut, sebab dan akibat kegiatan tersebut perusahaan berdampak terhadap lingkungannya.Â
Arief Kurniawan, SH selaku kuasa hukum dari pihak masyarakat mempertanyakan sejauh mana pihak pemerintah sudah mengeluarkan perizinan untuk perusahaan melakukan kegiatan dilokasi tersebut.
“Kami meminta pihak pemerintah membuka kelengkapan perizinan apa saja yang telah dimiliki pihak swasta , sebab hal tersebut berimbas ke lingkungan warga, dan jika pihak swasta tidak memiliki perizinan lengkap apakah bisa mereka melakukan pengerjaan pematangan lahan,” ungkapnya saat RDP Berlangsung.
Yusfa Hendri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, menjelaskan, sebelumnya Pihak pemerintah telah meninaju langsung lokasi kejadian, dan Wako Batam menginstruksikan untuk memberikan bantuan untuk warga terlebih dahulu, dan setelah itu menindak lanjuti apa yang terjadi sebenarnyaÂ
“Setelah kejadian Wali Kota Batam telah mengunjungi lokasi kejadian, dan telah memberikan bantuan sosial terlebih dahulu kepada masyarakat, namun setelah itu baru kita melakukan kroscek faktor utama dari kejadian tersebut,” ungkapnya.
Lanjut Yusfa, persoalan perizinan pihaknya belum memastikan apa saja yang sudah dimiliki oleh pihak swasta dan pihaknya sedang berkoordinasi dengan instansi terkait
“Soal perizinan kami belum mengetahui pasti apa saja yang telah dimiliki oleh pihak perusahaan, namun saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait,” jelasnya disidang yang dipimpin oleh Ruslan Ali Wasyim itu
Hal senada juga disampaikan oleh Khairul perwakilan dari BP Batam, memaparkan, terkait perizinan Yang di kantongi oleh PT. Usaha Jaya Makmur secara ideal haruslah memiliki perizinan lingkungan secara lengkap sebelum melakukan kegiatan
“Dari data yang kami miliki pihak perusahaan sudah memiliki PL, namun masih ada beberapa point perizina yang harus dilengkapi mekanismenya,” ungkapnya. (Haykal/Ack)