Polri Apps
banner 728x90

Dua Pria Pemilik Ganja 43,55 gram di Tangkap Polisi

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap dua pelaku yang memiliki Narkotika Jenis Ganja, Dua orang Pelaku berinisial SR alias S (44) dan AS alias WY alias Y (45) berhasil diamankan dipinggir jalan Tiban Center, Sekupang, pada Minggu (05/01).

Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji, menjelaskan, Pelaku berinisial SR alias S ditangkap pada dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa pelaku telah membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika Jenis Tanaman Diduga Ganja sekira seberat 43,55 gram yang disimpan di dalam 1 buah kotak warna coklat.

“Usai dilakukan pengejaran, dari pria ini polisi menemukan Narkotika jenis Ganja seberat 43,55 gram yang disimpan di dalam sebuah kotak warna coklat,” paparnya kepada media, Kamis (09/01). 

Mudji juga mengatakan, Selanjutnya dari hasil Interogasi terhadap Inisial SR alias S bahwa pelaku mendapatkan Narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang yang berinisial AS alias WY alias Y, selanjutnya tim bergerak dan melakukan penangkapan terhadap inisal AS alias WY alias Y pada di Pinggir Jalan Pasir Putih Kecamatan Batam Kota padaSenin (06/01).

“Setelah melakukan pemeriksaan khirnya Polisi berhasil menangkap pelaku AS di sekitar kawasan pasir putih Batam Center,” jelasnya.

Setelah menangkap kedua pelaku hingga saat ini Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan terkait barang bukti dan pelaku lainnya. (Haykal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *