Batam, Owntalk.co.id – Jajaran Polresta Barelang berhasil meringkus tiga pelaku kejahatan trafficking (perdagangan manusia). Kejahatan ini memakan korban anak di bawah umur dengan inisial L (15) dan A (15). Rabu, (08/01) di Polresta Barelang.
Ketiga pelaku kejahatan tersebut berinisial As, dan masih di bawah umur sebagai perekrut, kemudian DS dan SF, kedua pelaku ini sebagai penyedia tempat. Dan kejahatan perdagangan manusia yang mengorbankan anak di bawah umur ini dilakukan untuk keuntungan materi sang pelaku.
Ketiga pelaku tersebut mengaku kejahatan ini baru pertama kali dilakukannya. Dengan mengiming-imingi pekerjaan di batam, pelaku membawa korban dan ternyata dipekerjakan di sebuah Bar di Tanjung Uncang. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dijerat pasal berlapis.
Kapolres Barelang, Kombes Prasetyo, kepada media menyampaikan bahwa ketiga pelaku ini dijerat undang-undang perlindungan anak dan perdagangan manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Lanjutnya, pihak Kepolisian akan terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, dan berharap tidak terjadi lagi.
“Kita terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, dan berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Kasihan anak-anak kita yang masih panjang masa depannya harus hancur karena ini,” tutupnya (Yanes)