Polri Apps
banner 728x90

Apes, Bawa 18 KG Sabu Dua Orang Tersangka Dibekuk Polisi

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Dua orang tersangka yang membawa narkotika jenis sabu dengan berat 18 Kg pada senin (23/12) pukul 23.30 wib yang lalu berhasil di tangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri.

Kedua tersangka berinisial FS (23) dan A (36) yang beralamat di Batu Tujuh Kijang Lama Kabupaten Bintan Provinsi Kepri, tersangka membawa Narkotika tersebut dengan cara dikemas dalam jerigen biru, yang jerigen pertama berisikan 10 bungkus dengan berat 10.823 gram, dan jerigen kedua berisikan 8 bungkus dengan berat 8,432 gram.

Saat Press Release Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dan didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi, mengatakan jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pulau Mantang Bintan.

“Keberhasilan pengungkapan kedua tersangka ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat, dimana para pelaku berhasil diamankan diwilayah pinggir pantai Pulau Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Kabupaten Bintan, Kepri,” paparnya saat press release di Pendopo Polda Kepri pada Senin (30/12).

Harry juga menuturkan, tersangka diamanakan saat membawa sabu 18 KG yang disimpan didalam 2 buah jerigen yang disimpan diatas Spead Boat

“Tersangka diamankan karena membawa, narkotika sabu dengan berat 18 kg, yang disimpan di dalam 2 (dua) buah jerigen warna biru diatas spead boat fibber bermesin 85 PK,”ungkap Harry.

Selain itu Polda kepri juga menyita alat komunikasi, speadboad, 4 (empat) lembar uang Rp.100.000 , dan 1 (satu) lembar uang Rp.50.000.

“Tersangka mengirim narkotika jenis sabu ini ke Jambi, dan sabu tersebut juga di bungkus dengan teh cina,”tuturnya.

Karena perbuatan tersebut, Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 (dua), dan pasal 112 ayat 2 (dua), undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau paling singkat penjara 6 tahun. (Haykal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *