Batam, Owntalk.co.id – Dengan adanya keresahan warga yang bermukim di sekitar lokasi gelanggang Permainan (gelper) 666 game zone yang berlokasi di Eks Kapita Plaza Batam center, di adukan oleh masyarakat setempat ke meja rapat dengar pendapat komisi satu DRPD Kota Batam, Jumat (06/12).
Masyarakat sekitar mengadu keberadaan Gelper 666 Game zone tersebut berpengaruh pada dampak Sosial di lingkungan sekitar, dan memicu tingkat kriminalitas yang meningkat setiap tahunnya
Arifudin Jalil, Rukun Warga (RW) 14 dipemukiman tersebut memaparkan, 4 poin terkait keluhan warga dengan keberadaan geleper tersebut adalah , pertama insiden pada 25 Oktober 2019 yang menimbulkan kegaduhan dan kekerasan fisik di gelper 666 game zone yang berada di sekitar perumahan Taman Bepe Indah, Alam Raya, Kapital Raya, dan sekitarnya.
ketakutan akibat teror mental yang menjadi pengaruh Psikologi warga yang bermukim di sekitar lokasi tersebut menjadi tak kondusif.
Lebih lanjut, dia menjelaskan pada satu tahun terakhir sekitar 2018-2019 kriminalitas meningkat berupa pencurian dan berulang selama sepuluh kali,
“ Terakhir, dengan kehadiran gelper 666 game zone di duga memicu ketidak harmonisan antara tetangga sekitar, hingga pertengkaran suami dan istri pada lingkungan sekitar.” Kata dia
Lelaki yang juga berprofesi sebagai akademisi itu mengatakan alasan lain berupa lokasi gelper tersebut berdekatan dengan dua rumah ibadah yang berada disekitar lokasi pemukiman dan jaraknya hanya sekitar 70 meter
“Ada empat point yang mengganggu dan membuat resah warga sekitar,” paparnya saat RDP di Komisi I DPRD Kota Batam Berlangsung
Arjal juga mengatakan, agar pengusaha memahami permintaan dari warga sekitar, dan ia juga mendukung investasi yang ada di Kota Batam asal tidak berdampak pada lingkungan sekitar
“Saya dan masyarakat bukan ingin menghambat investasi yang ada di Kota Batam, tetapi kami meminta untuk para pengusaha agar memperhatikan jarak usahanya jika ingin membukan usha gelper, sebab dampaknya sangat terasa kepada lingkungan kami disekitar pemukiman,” jelasnya.
Ricardo Humas dari gelper 666 Game zone menuturkan, usaha tersebut memliki jam operasional mulai dari jam 12:00 siang hingga tutup jam 01:00 malam dan biasanya aktivitas didalam untuk penghitungan koin selesai sampai jam 03:00 dinihari, dan disana hanya ada kegiatan bermain game saja dan tidak ada perjudian, selain itu jika masyarakat resah dengan kehadiran usahanya, apakah bisa nantinya setelah di pindahkan legalitas yang perusahaanya yang mereka miliki bisa dipakai pada lokasi lain
“Kami mulai buka operasional mulai dari jam 12:00 siang hingga jam 01:00 malam, tetapi kegiatan didalam setelah tutup untuk penghitungan koin bisa sampai jam 03:00 dinihari, selain bermain game saja di dalam tidak ada kegiatan perjudian, dan jika masyarakat resah dan menginginkan kami pindah apakah bisa nantinya legalitas tersebut dipakai pada ditempat yang berbeda,” katanya saat RDP berlangsung
Sekdin DPMPTSP dan tenaga kerja Kota Pangkalpinang, Yan Rizana, menjelaskan, dari surat keterangan usaha yang dimiliki oleh gelper 666 game zone, memang benar dari DPMPTSP dan menggunakan apliaksi OSS, namun belum berlaku efektif sebab ada komitmen yang harus mereka penuhi untuk menjalankan operasional usahanya, seperti sertivikasi usaha pariwisata, lingkungan hidup dan lainnya
“Perizinan yang dimiliki gelper 666 game zone ini sudah menggunakan aplikasi OSS namun belum di perlakukan secara efektif dan juga haru memiliki persayaratan lainnya seperti seritivikasi usaha pariwisata dan lainnya, maka saat ini sebenarna mereka belum layak beroperasional,” paparnya saat RDP berlangsung
Harmidi Umar Husen, Wakil ketua Komisi I DPRD Kota Batam menegaskan, bagaimana jadinya jika Camat Batam Kota bersikap datar dan terlalu berpatoka kepada aturan administrasi saja, padahal rekan-rekan RW dan RT merupakan mitranya, kenapa hal seperti ini dipersulit, mengapa bapak tidak mengatakan kepada kami selaku sosial kontrol dari masyarakat
“Melihat sikap pak Camat Batam Kota seperti ada yang aneh, bapak menyampaikan persoalan mengeluarkan domisili saja dan merespon tanggapan masyarakat yang begitu banya dengan cara datar, ada apa sebenarnya ini ?, mereka itukan warga bapak mengapa tidak bapak langsung memberitahukan kepada kami, sebab DPRD disini fungsinya selaku perwakilan dari masyarakat, kenapa bapak seperti tidak pro masyarakat,” tanyanya kepada Camat Batam kota usai menjelaskan terkait pihaknya yang mengeluarkan domisili usaha kepada pengusaha tersebut
Harmidi juga menegaskan, jika perusahaan tidak memiliki perizinan yang lengkap maka gelper tersebut belum layak untuk beroperasional
“Mereka juga tidak memiliki izin yang lengkap maka lebih baik di tutup dan di hentikan dulu, sebab dampak sosialnya berpengaruh kepada warga sekitar,” tegasnya saat RDP
Budi Mardiyanto Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, menjelaskan, pihaknya akan memberikan rekom kepada pimpinan untuk gelper 666 game zone agar dihentikan sementa operasionalnya (ditutup.red), sambil Mengevaluasi perizinannya yang belum terpenuhi
“Saat ini kami akan memberikan rekom ke pimpinan hasi dari RDP ini, dan kita meminta gelper 666 game zone mengevaluasi perizinannya terlebih dahulu agar tidak meresahkan warga sekitar,” ungkapnya kepada media (Haykal)