Tikam WNA, Amat Tantoso di Ganjar 3 Bulan Kurungan

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Akhirnya putusan terhadap bos valuta asing, Paulus Amat Tantoso selesai digelar di Pengadilan Negeri Batam. Selasa, (26/11). Majelis Hakim yang diketuai Yona Lamerosa mengganjar Amat Tantoso dengan dakwaan subsider 3 bulan kurungan.

Pembacaan putusan itu disampaikan Hakim Yona dan didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut umum dengan tuntutan 4 bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong pada persidangan Senin, (28/10/2019) lalu. 

Dalam putusannya, Mejelis Hakim menyampaikan putusan terhadap terdakwa Paulus Amat Tantoso terbukti bersalah dan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP karena telah melakukan penikaman terhadap Hong Koon Cheng alias Celvin, Warga Negara Malaysia sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang.

Hakim juga menyampaikan bahwa Satu kaos T-shirt warna hitam, satu helai kaos dalam warna putih dengan bercak darah dikembalikan kepada saksi korban. Satu buah flashdisk yang didalamnya terdapat rekaman CCTV Wey-wey Seafood restoran Harbour Bay tetap terlampir dalam perkara. (Ack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *