Batam, owntalk.co.id – Putusan atas laporan nomor perkara 180-PKE-DKPP/VII/2019 dengan Pengadu Elisman Siboro ternyata ditolak oleh Hakim DKPP RI . Rabu, (20/11). Dengan salinan Putusan yang kami terima sekaligus meluruskan pemberitaan pemecataan lima komisioner Bawaslu dengan judul sebelumnya
Putusan DKPP Bak “Puting Beliung” Berhentikan…
setelah tim owntalk mendapat salinan putusan dari DKPP dan membaca dengan seksama, berikut putusan DKPP terhadap perkara bernomor 180-PKE-DKPP/VII/2019. 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Syailendra Reza IR selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kota Batam, Teradu II Bosar Hasibuan, Teradu III Helmy Rachmayani, Teradu IV Mangihut Rajagukguk, dan Teradu V Nopialdi, masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kota Batam;, 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan, 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan itu.
Putusan tersebut telah diplenokan oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. (Ack)
Catatan:
Berita ini adalah bentuk klarifikasi owntalk.co.id atas pemberitaan yang mis komunikasi sebelumnya dengan judul pemberitaan