Putusan DKPP Bak “Puting Beliung” Berhentikan Seluruh Komisioner Bawaslu Batam

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Jakarta, owntalk.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan 18 Putusan terhadap 18 Perkara di ruang sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat pada Rabu (20/11/2019) pukul 13.30 WIB.

Dalam putusan sidang itu, salah satu keputusan DKPP adalah memutuskan pemberhentian seluruh Komisioner KPU Batam. Keputusan itu diberikan DKPP menyusul persidangan yang digelar kedua kalinya terhadap KPU Batam atas pengaduan salah satu caleg PAN Kepri yang kehilangan suaranya. 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada ketua dan seluruh anggota KPU Batam karena dinilai melanggar kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara Pemilu. 

Tak hanya KPU Batam, DKPP pun melakukan Pemberhentian kepada Seluruh Komisioner Bawaslu Batam. Seluruh komisioner tersebut adalah Syeilendra Reza, Bosar Hasibuan, Helmy Rachmayany, Mangihut dan Nopialdi. 

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang kode etik penyelenggata pemilu untuk nomor perkara 180-PKE-DKPP/VII/2019, di Mapolda Kepulauan Riau pada Jumat (9/8) sore. Teradu dalam perkara tersebut adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam, yakni Syailendra Reza IR, Bosar Hasibuan, Nopialdi, Mangihut Rajagukguk, dan Helmy Rachmayani.

Mereka berlima diadukan oleh Elisman Siboro. Ia memberikan kuasa kepada Imanuel Dermawan Purba (advokat). Menurut Pengadu, para Teradu diduga seringkali mengabaikan laporan masyarakat yang masuk. Proses penanganan perkara tebang pilih.

Dalam putusan itu, Sekretaris DKPP Bernad D Sutrisno, mengatakan semua perkara yang telah diputus merupakan perkara-perkara yang telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang setempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference. “Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” katanya. (Ack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *