2 Kali di Sidangkan, Akhirnya DKPP putuskan Pemberhentian pada Seluruh Komisioner KPU Batam

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Batam, owntalk.co.id – Setelah mendapatkan peringatan keras pada putusan sidang pertama, akhirnya DKPP memutuskan pemberhentian tetap kepada seluruh komisioner KPU Batam. Rabu, (20/11/2019). Keputusan itu diberikan DKPP menyusul persidangan yang digelar kedua kalinya terhadap KPU Batam atas pengaduan salah satu caleg PAN Kepri yang kehilangan suaranya. 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada ketua dan seluruh anggota KPU Batam karena dinilai melanggar kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara Pemilu. 

Pernyataan itu dikatakan oleh Hakim DKPP saat menyidang 18 Perkara yang mereka tangani dan dibacakan DKPP dalam sidang DKPP yang berlangsung secara live di akun medsos yakni Facebook resmi DKPP sekitar pukul 14.30 WIB tadi (20/11/2019) 

Ketua Majelis sidang dalam amar putusannya menyatakan bahwasannya Ketua KPU Batam Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik dan Mulia di Even di terbukti melanggar kode etik. 

Dalam amar putusannya DKPP menyatakan berwenang mengadili pengaduan pengadu. Pengadu juga memiliki kekuatan hukum untuk mengajukan gugatan. 

“Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, mengabulkan pengaduan pengadu sebagian. Dua memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap teradu I Syahrul Huda selalu Ketua KPU Kota Batam, teradu II Zaki Setiawan, teradu III Sudarmadi, teradu IV Muhammad Sidik dan teradu V Muliadi Evendi masing-masing selaku anggota KPU Batam, ” sebut hakim DKPP. 

Sidang tersebut digelar di lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat pada Rabu (20/11/2019) pukul 13.30 WIB. (Ack)

Exit mobile version