Batam, owntalk.co.id – Polda Kepri melalui Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengungkap penyelundupan benih Baby Lobster yang akan dikirim ke Singapura. penangkapan itu dilakukan pada Kamis, (7/11/2019) di Perairan Berakit kabupaten Bintan.
Kepolisian menjelaskan bahwa Nurul Hidayat sebagai tekong kapal speed boat warna abu – abu bermesin tempel merk Mercury 4 x 300 pk diamankan saat berlayar dari Kuala Tungkal Jambi dg tujuan Singapura.
Saat diamankan, Nurul Hidayat terbukti membawa 44 Kotak baby lobster dengan estimasi perkotaknya senilai 1,5 Miliar. Sehingga sementara waktu Kepolisian menaksir total kerugian negara senilai 66 Miliar jika benih baby lobster itu bisa sampai ke Singapur.Â
Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pencacahan dan penyegaran reoksigen terhadap banih baby lobster berjenis Lobster Mutiara dan Lobster Pasir itu di Kantor Karantina Ikan.
Saat ini, Pelaku dan barang bukti dibawah pengawasan Dit Polairud untuk dilaksanakan pemeriksaan sesuai Pasal 88 UU RI No 45/2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tentang Perikanan.Â
Ditpolair Polda Kepri mengatakan bahwa selain nakhoda boat, polisi juga mengamankan 3 orang tersangka lainnya. (Ack)