Batam, owntalk.co.id – DPRD Kota Batam melalui Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Batam. Senin, (4/11/2019).
RDP tersebut membahas mengenai rencana pemanfaatan anggaran tahun 2020 mendatang.
Dalam pembahasan tersebut, Safari Ramadhan Fraksi PAN melihat adanya anggaran hampir 6 milyar untuk biaya sewa gedung. Dimana menurut dia, anggaran yang cukup besar tersebut dinilainya tidak efektif.
“Menurut saya, dengan anggaran sebesar itu sangat tidak efektif karena kita membayarnya ke pihak ke tiga. Kenapa Pemko tidak membangun gedung baru atau membeli beberapa buah ruko ini langsung menjadi Aset pemko Batam,” ujarnya.
Safari mengingatkan pihak pemerintah kota Batam untuk mengkaji kembali pengajuan anggaran untuk menyewa gedung yang dinilai terlalu besar tersebut.
“Saya meminta pemko untuk memikirkan hal ini dan berharap kedepan tidak lagi menyewa gedung,” sebut anggota Dewan dari dapil Batu Aji itu
Terkait temuan itu, Safari menegaskan kepada pemko Batam untuk tidak menyewa gedung yang menghabiskan dana anggaran yang hampir 6 Milyar.
“Kita temukan anggaran hampir 6 milyar untuk sewa gedung penanaman modal dan PTSP di Gedung Sumatera. Alangkah lebih baik kita punya gedung sendiri,” tambahnya.
Safari Ramadhan mengungkapkan bahwa, gedung yang selama tahun 2017 di sewa oleh pihak Pemko Batam bukanlah aset dari pemko Batam.
Gedung sumatera sendiri diketahui, dibangun oleh kerjasama beberapa wilayah Sumatera. Dan kata Safari, Pemko Batam sendiri memiliki saham sekitar 6%.
“Gedung itu bukan milik pemko, bukan pula milik BP tapi milik propinsi Riau yang dikelolah pihak ke tiga,” terangnya.
“Kalau anggaran yang hampir 6 M itu kita pakai untuk gedung baru atau beli ruko beberapa pintu untuk BPM dan PTSP kan bisa jadi aset kita, tidak mubasir anggaran yang 6 M itu,” pungkasnya.(*)