DPRD Batam Sidak lahan 17 Ha Hutan Bakau yang di timbun Pengusaha

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Batam, owntalk.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam melalui komisi lll DPRD kota Batam melakukan sidak ke lokasi lahan bakau yang ditimbun oleh PT.Kayla Alam Semesta di Kelurahan Sambau, Nongsa, senin (14/10/2019).

Sidak tersebut dilakukan karena banyaknya pengaduan masyarakat terhadap aktivitas penimbunan hutan Bakau.

“Dari penyampaian dan pengaduan masyarakat, lahan yang ditimbun itu sekitar 17 hektar dan semuanya merupakan kategori hutan bakau.” Kata Werton Panggabean, Ketua Komisi III DPRD kota Batam.

Werton yang didampingi anggota DPRD lainnya, Amintas Tambunan, Arlon Peristo, M.Syafei, Muhammad Rudi juga membawa awak media untuk menyaksikan sidak tersebut.

Sementara itu, Muhammad Rudi yang ditanyai seputar hasil dari sidak itu menerangkan kepada owntalk.co.id bahwa pihak DPRD dalam tahapan awal memastikan bahwa laporan dan pengaduan masyarakat tersebut memang benar. 

“ Tahapan awal kita sidak kelapangan, dan memastikan laporan itu benar.” Kata Muhammad Rudi

Menurutnya, laporan masyarakat tersebut ke DPRD karena merasa resah dengan adanya penimbunan bakau tersebut. Pihaknya sendiri mengatakan akan meminta salinana dokumen perizinan yang dimiliki oleh perusahaan Kayla.

Sementara itu, saat sidak dilapangan, Werton menegaskan kepada awak media bahwa kegiatan perusahaan tersebut menimbun bakau seluas 17 Ha dikatakan pelanggaran oleh masyarakat.

“Kita juga sudah melihat lokasi penimbunan, kita harus tanyakan sampai mana pengurusan dan perizinan mereka sehingga mereka bisa menimbun dengan leluasa,”ungkap Werton.

Saat ditanya awak media tentang pasal dan undang-undang apa yang bisa dikenai oleh pihak perusahaan, Werton menjawab undang-undang lingkungan.

“Undang-undang lingkungan itu kita harus melihat ada regulasi, ada pergantian mangrove yang tertimbun. Tentunya ada konsekuensi pembayaran atau penggantian kepada pemerintah, atau penggantian tanaman mangrove, itu yang menjadi kewajiban pengusaha ketika mereka diberikan izin untuk menimbun mangrove tersebut,” paparnya.

Untuk perizinan perusahaan sendiri, nanti dikatakan Werton akan ditanyakan lagi. Untuk hari ini agenda mereka memang sidak terhadap lahan tersebut.

“Untuk pembenaran tentang legalitas mereka, nanti kita tanyakan,” ujarnya.(ack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *