banner 728x90

PP 62 tahun 2019 telah ditandatangani Presiden, Pejabat Ex-Officio segera dilantik

berita terkini batam
(foto: owntalk)

Batam, owntalk.co.id – Presiden Joko Widodo dikabarkan sudah menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan dari Peraturan pemerintah (PP) 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2029 (PP 62 Tahun 2019).

Kabar Penandatanganan itu owntalk.co.id dapatkan dari ketua BP Batam, Edy Putra. Pada, Senin, (16/9).

Menurut Edy, setelah PP-nya diundangkan dalam beberapa hari kedepan, maka akan ada Rapat Dewan Kawasan yang terdiri dari Menko Perekonomian bersama Menteri terkait, Plt Gubernur Kepri, Wali Kota Batam dan instasi terkait guna melakukan penetapan wali Kota Batam sebagai Ex Officio Kepala BP Batam.

Untuk pelantikkan Pejabat ex-officio nantinya pun Edy Putra belum bisa memastikan waktunya.

“ Bisa Secepatnya, Bisa juga Habis Kabinet (pelantikkan Kabinet.red).” Katanya pada owntalk.co.id melalui pesan Whatsaap

sebelumnya, Dalam perubahan PP 46 ada 6 substansi pengaturan Ex-Officio agar kebijakan tersebut tidak melanggar UU Pemerintahan Daerah yang melarang Kepala Daerah merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, karena Kepala BP Batam bukan merupakan pejabat negara berdasarkan UU ASN dan tidak diatur dalam UU KPBPB. (Ack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *