Jakarta, owntalk.co.id – Anita Dewi Kolopaking ditahan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai tersangka kasus pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra. Penahanan ini dilakukan untuk 20 hari kedepan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik melayangkan puluhan pernyataan pada Anita dalam pemeriksaan yang dilakukan hingga Sabtu (8/8) dini hari.
“Pemeriksaan ADK sampai jam 04.00 WIB tadi. Yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan. Pagi ini, 8 Agustus 2020 sampai 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, Sabtu (8/8/2020). Dilansir dari CNN Indonesia.
Anita datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrimm Polri guna dimintai keterangan sebagai tersangka pada Jumat (7/8/2020) kemarin.
Awi menyatakan, peran Anita perlu diketahui untuk membongkar banyak hal dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Khususnya, tentang keterlibatan Brigjen Prasetijo Utomo.
“ADK ini kunci karena selama ini hubungan antara Djoko Tjandra, BJPU semua melalui ADK. Jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu,” tutur Awi.

