Hukum  

Tiga Kali Ajukan Lahan ke BP Batam, Humas PT SAT Bangun Sukses Ungkap Alasan Penolakan

Lokasi lahan PT SAT Bangun Sukses di Setokok, Jembatan III Barelang, sebelum Markas Marinir.

Batam, Owntalk.co.id — Persoalan lahan di kawasan Setokok, Jembatan III Barelang, Batam, kembali menjadi sorotan. Humas PT SAT Bangun Sukses, Guntur Liga, mengungkap pihaknya telah tiga kali mengajukan permohonan terkait lahan tersebut kepada BP Batam, namun belum mendapatkan persetujuan.

Guntur mengatakan, dua pengajuan pertama yang dilakukan PT SAT Bangun Sukses disebut ditolak dengan alasan lahan tersebut belum memiliki Hak Pengelolaan (HPL).

banner 728x90

“Sudah tiga kali kami mengajukan ke BP Batam. Dua kali ditolak dengan alasan belum ada HPL,” ujar Guntur, Jumat (11/9/2026).

Menurut Guntur, pada pengajuan ketiga, pihaknya kembali mendapat penolakan. Namun, alasan yang disampaikan kali ini berbeda. Ia mengatakan, PT SAT Bangun Sukses mendapat informasi bahwa lahan tersebut sudah diberikan atau dialokasikan kepada pihak lain melalui PL.

“Yang terakhir ditolak karena sudah diberikan kepada pihak lain PL-nya,” katanya.

Kondisi tersebut kemudian menjadi pertanyaan bagi pihak PT SAT Bangun Sukses. Guntur meminta BP Batam menjelaskan secara rinci mengenai status dan riwayat lahan, termasuk proses pengajuan yang sebelumnya dilakukan pihaknya hingga kemudian lahan disebut telah dialokasikan kepada pihak lain.

Tak hanya itu, Guntur juga menyoroti informasi mengenai lahan yang selama ini diklaim berkaitan dengan PT SAT Bangun Sukses yang disebut telah dijual atau dialihkan oleh seseorang kepada PT MIG Perkasa Industri.

Menurutnya, informasi tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan dengan lahan tersebut.

“Ini juga harus dijelaskan secara rinci. Kalau memang ada pihak yang menjual atau mengalihkan lahan kepada PT MIG Perkasa Industri, dasar dan kewenangannya dari mana? Semua pihak harus dihadirkan supaya persoalan ini jelas,” tegas Guntur.

Ia berharap BP Batam dapat memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk PT SAT Bangun Sukses, PT MIG Perkasa Industri, pihak yang disebut melakukan pengalihan lahan, serta masyarakat atau penggarap yang berada di lokasi.

Menurut Guntur, pertemuan tersebut penting untuk mencocokkan dokumen dan mengetahui secara jelas riwayat serta dasar penguasaan lahan.

“Jangan sampai ada yang dirugikan. Kalau memang ada dokumen, mari kita buka semuanya dan periksa bersama. Siapa yang punya dasar dan siapa yang memiliki kewenangan harus jelas,” ujarnya.

Guntur menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat pembangunan maupun investasi di Kota Batam. Namun, kepastian status lahan dinilai penting agar proses pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru.

“Kami mendukung pembangunan, tetapi kami juga meminta adanya kepastian hukum dan kejelasan mengenai lahan ini,” katanya.

Selain persoalan administrasi pengajuan lahan, pihak PT SAT Bangun Sukses juga menyebut telah lama menguasai dan memanfaatkan lokasi tersebut. Menurut Guntur, terdapat tanaman serta aktivitas perkebunan di atas lahan yang menjadi persoalan.

Guntur juga menegaskan bahwa pihaknya telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 23 tahun, terhitung sejak lahan tersebut diperoleh. Menurutnya, sejak awal penguasaan lahan, dokumen terkait telah dibuat melalui PPAT dan diketahui/dilegalisasi oleh camat setempat sekitar 23 tahun lalu. Bukti pembayaran PBB dan dokumen tersebut, kata dia, dapat ditunjukkan sebagai bagian dari riwayat penguasaan lahan.

Ia berharap pemerintah dapat melihat persoalan tersebut secara menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan satu dokumen atau satu pihak.

Ia berharap pemerintah dapat melihat persoalan tersebut secara menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan satu dokumen atau satu pihak.

“Harapan kami BP Batam bisa duduk bersama semua pihak. Kita buka riwayatnya, kita lihat dokumennya, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *