Batam  

Lahan Setokok Disebut Masuk PL PT MIG Perkasa Industri, Kuasa Hukum Minta Hak Masyarakat Diselesaikan Terlebih Dahulu

Kuasa hukum bersama masyarakat dan para penggarap saat berada di lokasi lahan di kawasan Setokok, Jembatan III Barelang, Batam, Jumat (11/9/2026).

Batam, Owntlak.co.id — Persoalan lahan kembali mencuat di kawasan Setokok, Jembatan III Barelang, Batam. Sejumlah petani dan pekebun yang selama puluhan tahun menggarap lahan tersebut meminta agar hak-hak masyarakat diselesaikan terlebih dahulu sebelum aktivitas pembangunan maupun pemanfaatan lahan dilanjutkan.

Permintaan itu disampaikan Abdullah Yusuf, SH, selaku kuasa hukum sekitar 18 petani dan pekebun di kawasan tersebut, Jumat (11/9/2026).

banner 728x90

Menurut Abdullah, para petani yang memberikan kuasa kepadanya mengaku telah lama menguasai dan menggarap lahan di kawasan Setokok. Mereka juga disebut memiliki sejumlah dokumen penguasaan tanah.

Abdullah mengatakan, keberadaan masyarakat beserta tanaman dan fasilitas perkebunan di atas lahan tersebut semestinya menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam proses pengalokasian dan pemanfaatan lahan.

“Para petani yang memberikan kuasa kepada saya memiliki dasar penguasaan berupa Surat Keterangan Tanah. Dokumen tersebut tidak bisa begitu saja diabaikan dan harus diverifikasi bersama dengan dokumen lainnya,” ujar Abdullah.

Ia meminta BP Batam melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap status dan riwayat lahan, termasuk dasar pengalokasian lahan yang disebut masuk dalam PL PT MIG Perkasa Industri.

Menurutnya, perlu ada penjelasan mengenai proses pengalokasian lahan tersebut serta bagaimana penyelesaian terhadap masyarakat yang selama ini menggarap dan memanfaatkan lahan.

“Kalau memang ada pihak yang mendapatkan alokasi lahan, harus dilihat bagaimana prosesnya dan bagaimana penyelesaian terhadap masyarakat yang sudah lama berada dan berkebun di lokasi tersebut,” katanya.

Disebut Telah Dikuasai Selama 23 Tahun

Hal senada disampaikan Guntur Liga, Humas PT SAT Bangun Sukses. Ia mengatakan, pihaknya telah menguasai lahan tersebut selama kurang lebih 23 tahun.

Menurut Guntur, keberadaan mereka di lokasi selama ini dibuktikan dengan adanya tanaman yang telah dirawat dan dikembangkan, seperti pisang, kelapa, semangka serta tanaman lainnya.

Ia menjelaskan, lahan tersebut diperoleh melalui pembelian dari pemilik sebelumnya yang disebut merupakan almarhum Haji dan almarhumah Ibu Haji, orang tua dari Herman.

“Kami sudah menguasai lahan ini kurang lebih 23 tahun. Di dalamnya terdapat tanaman tumbuh seperti pisang, kelapa, semangka dan lainnya,” ujar Guntur.

Guntur juga menyebut pihaknya selama ini menjalankan kewajiban perpajakan dan memiliki bukti pembayaran pajak yang dapat ditunjukkan apabila diperlukan.

Persoalkan Pemagaran dan Pembukaan Lahan

Persoalan semakin mencuat setelah adanya aktivitas pemagaran dan pembukaan lahan yang menurut pihak penggarap dilakukan tanpa koordinasi dengan masyarakat yang selama ini berada di lokasi.

Guntur menyayangkan kondisi tersebut dan meminta pemerintah, khususnya BP Batam, melakukan pengecekan terhadap legalitas serta dasar pengalokasian lahan.

“Kami berharap BP Batam kembali mengecek legalitas PT MIG dan dasar bagaimana lahan ini bisa dialokasikan. Kami tidak menolak pembangunan di Batam, tetapi hak masyarakat yang sudah lama menguasai dan menggarap lahan juga harus diperhatikan,” katanya.

Ia menegaskan, masyarakat tidak bermaksud menghambat pembangunan maupun investasi di Kota Batam.

Namun, mereka meminta adanya penyelesaian yang jelas terhadap hak masyarakat sebelum lahan tersebut sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pembangunan.

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kerusakan

Abdullah juga menyampaikan bahwa aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat diduga menyebabkan sejumlah tanaman dan fasilitas pendukung perkebunan mengalami kerusakan.

Fasilitas yang disebut antara lain pipa air, besi, kolam ikan dan kandang ayam. Pihaknya kemudian mengaku telah membuat laporan pengaduan masyarakat kepada Polda Kepri terkait dugaan kerusakan tersebut.

“Kami sudah membuat laporan pengaduan masyarakat kepada Polda Kepri terkait dugaan pengrusakan. Saat ini kami menunggu proses dan langkah selanjutnya dari kepolisian,” ujarnya.

Menurut Abdullah, proses hukum tersebut diserahkan kepada kepolisian untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan keterangan dari para pihak.

Minta Penyelesaian Hak Masyarakat

Abdullah menegaskan, pihaknya tidak dalam posisi menghambat pembangunan. Namun, menurutnya, kepastian dan penyelesaian hak masyarakat yang telah lama berada di lokasi harus menjadi perhatian sebelum aktivitas di atas lahan dilanjutkan.

“Kami meminta PT MIG Perkasa Industri menghentikan terlebih dahulu aktivitas di atas lahan tersebut dan segera menyelesaikan hak-hak masyarakat yang berada di atas lahan yang disebut masuk dalam PL tersebut,” tegasnya.

Ia berharap BP Batam dapat mempertemukan seluruh pihak untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka, termasuk memeriksa dokumen penguasaan masyarakat dan dokumen yang menjadi dasar pengalokasian lahan.

“Kami meminta BP Batam duduk bersama dan menjelaskan persoalan ini secara terbuka, sehingga tidak ada pihak yang merasa haknya diabaikan,” katanya.

Lokasi yang menjadi persoalan berada di kawasan Setokok, Jembatan III Barelang, sebelum Markas Marinir. Menurut pihak penggarap, terdapat sekitar 18 petani atau pekebun yang berada di sepanjang area yang disebut memiliki luas kurang lebih 77 hektare tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *