Batam, Owntalk.co.id – Kuasa hukum tujuh tersangka kasus dugaan pengeroyokan di Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, meminta masyarakat tidak menggiring opini secara sepihak terkait perkara yang kini masih berproses di kepolisian.
Advokat pendamping para tersangka, Kornelis Boli Balawanga, S.H., menilai informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah pemberitaan belum menggambarkan keseluruhan kronologi peristiwa. Menurutnya, narasi yang berkembang cenderung menampilkan satu sisi sehingga memunculkan anggapan seolah-olah telah terjadi kriminalisasi terhadap salah satu pihak.
“Kasus ini menjadi viral karena pemberitaan yang tidak utuh. Ada kronologi dan bukti yang tidak disampaikan secara menyeluruh sehingga menimbulkan kesan seolah-olah terjadi kriminalisasi. Padahal faktanya tidak demikian,” ujar Kornelis pada Owntalk, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, Yehezkiel yang merupakan tamu Homestay Mimi Coco diduga menyalakan televisi dan memutar musik dengan volume keras hingga mengganggu tamu lainnya.
Menurut Kornelis, kliennya bersama penghuni lain telah menegur Yehezkiel sebanyak tiga kali secara baik-baik. Namun, teguran tersebut disebut tidak diterima dengan baik dan justru berujung pada dugaan penganiayaan terhadap Andika Saputra.
Akibat kejadian itu, Andika disebut mengalami luka robek pada daun telinga serta memar pada bagian bibir.
Kornelis mengatakan, setelah insiden tersebut, Yehezkiel diduga kembali memancing keributan di lokasi hingga akhirnya terjadi dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah rekan Andika. Dalam perkara itu, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum di Polresta Barelang.
Di sisi lain, Kornelis menyebut Yehezkiel juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang ditangani Polsek Bengkong.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa dalam perkara ini terdapat dua dugaan tindak pidana yang berbeda. Di satu sisi, Yehezkiel merupakan korban dalam perkara dugaan pengeroyokan, namun di sisi lain juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan.
Karena itu, Kornelis menilai langkah penyidik Polresta Barelang yang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pengeroyokan serta penyidik Polsek Bengkong yang menetapkan Yehezkiel sebagai tersangka penganiayaan merupakan bentuk penegakan hukum yang sesuai dengan fakta dan alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Sejak klien kami ditetapkan sebagai tersangka, kami menghormati proses hukum dan tidak pernah membuat kegaduhan. Penetapan tersangka tentu dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP,” katanya.
Lebih lanjut, Kornelis mengungkapkan bahwa sebelum perkara berlanjut ke proses pidana, kedua belah pihak telah diupayakan untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan.
Ia mengimbau semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun opini yang dapat memengaruhi penanganan perkara maupun menyudutkan aparat penegak hukum.
“Dalam perkara ini, kedua belah pihak sama-sama menjadi korban sekaligus pelaku dalam perkara yang berbeda. Jika tidak tercapai perdamaian, maka semua pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tutup Kornelis.

