Warga Kampung Tua Tanjung Uma Bukit Timur Sampaikan Sejumlah Tuntutan kepada BP Batam

Batam, Owntalk.co.id – Perwakilan warga Kampung Tua Tanjung Uma Bukit Timur yang terdiri dari RT 06/RW 06, RT 07/RW 06, dan RT 08/RW 06 menyampaikan sejumlah tuntutan dan pernyataan sikap kepada BP Batam dalam audiensi yang berlangsung pada Kamis (11/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, warga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kesepakatan yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam bersama masyarakat yang tergabung dalam Rukun Khasana Warisan Batam (RKWB) pada 21 September 2024.

banner 728x90

Menurut Juru Bicara masyarakat, M, Faisal Ola, S.sos, kesepakatan tersebut secara tegas menyatakan bahwa tidak diperkenankan lagi penerbitan Penetapan Lokasi (PL) maupun Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di atas wilayah Kampung Tua yang telah ditetapkan. Karena itu, warga meminta seluruh pihak, khususnya BP Batam, untuk mematuhi dan melaksanakan kesepakatan tersebut secara konsisten.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada BP Batam, Faisal Ola juga menegaskan bahwa Kampung Tua Tanjung Uma Bukit Timur merupakan bagian dari wilayah Kampung Tua di Kota Batam. Hal itu merujuk pada rekomendasi BP Batam Nomor B-1363/A3.1/KL.00.01/04/2021 tertanggal 8 April 2021 yang ditandatangani Direktur Pengelolaan Lahan saat itu, Ilham Eka Hartawan.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, masyarakat menilai keberadaan Kampung Tua Tanjung Uma Bukit Timur harus diakui, dihormati, dan dilindungi secara hukum sebagai kawasan yang telah lama dihuni oleh warga.

Selain itu, warga meminta BP Batam, Pemerintah Kota Batam, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam untuk melakukan pengukuran batas wilayah Kampung Tua Tanjung Uma secara bersama-sama dengan masyarakat. Pengukuran tersebut mengacu pada luas wilayah sebesar 665.100 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Maklumat Kampung Tua poin 4 tanggal 22 Maret 2010.

Masyarakat juga meminta agar BP Batam, Pemerintah Kota Batam, dan BPN Kota Batam memberikan hasil pleno serta dokumen Penetapan Lokasi (PL) Kampung Tua Tanjung Uma Bukit Timur dengan luas wilayah yang dimaksud.

Dalam audiensi tersebut, warga turut mendesak BP Batam untuk meninjau kembali Penetapan Lokasi atas nama PT Cahaya Dinamika Harum Abadi yang diterbitkan pada tahun 2004. Menurut warga, keberadaan PL tersebut dinilai bertentangan dengan status Kampung Tua dan berpotensi menimbulkan konflik hukum maupun sosial di tengah masyarakat.

Tidak hanya itu, masyarakat juga meminta BP Batam menghentikan seluruh aktivitas PT Cahaya Dinamika Harum Abadi yang berada di kawasan permukiman warga RT 06/RW 06, RT 07/RW 06, dan RT 08/RW 06 Bukit Timur. Termasuk di dalamnya rencana pembangunan ROW jalan selebar 30 meter yang disebut berada dalam kawasan permukiman warga.

Pernyataan sikap tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara tokoh masyarakat, ketua RT, dan perwakilan warga Kampung Tua Tanjung Uma Bukit Timur yang hadir dalam audiensi dengan BP Batam.

Masyarakat berharap pemerintah dan seluruh instansi terkait dapat menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan guna memberikan kepastian hukum terhadap status wilayah Kampung Tua Tanjung Uma Bukit Timur serta menjaga kondusivitas sosial di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *