Kejari Karimun Hentikan Penuntutan Dua Tersangka Penadahan Melalui Keadilan Restoratif

Karimun, Owntalk.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana. Kali ini, penghentian penuntutan diberikan kepada dua tersangka berinisial KS dan FL yang terlibat dalam kasus tindak pidana penadahan.

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun dan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr. Denny Wicaksono. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ridwan, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator yang menangani proses perdamaian antara para pihak.

banner 728x90

Kajari Karimun Deny Wicaksono mengatakan, penghentian penuntutan dilakukan setelah perkara memenuhi seluruh persyaratan penyelesaian melalui mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Adapun syarat yang telah dipenuhi antara lain para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana dalam perkara tersebut tidak melebihi lima tahun penjara, serta telah tercapai kesepakatan damai antara tersangka dan korban secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak manapun,” katanya.

Selain itu Denny menjelaskan, penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif juga telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, Kajari Karimun menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan melalui Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Nomor B-1450/L.10.12/Eoh.2/05/2026 dan Nomor B-1452/L.10.12/Eoh.2/05/2026,” jelasnya.

Denny menegaskan bahwa penerapan Keadilan Restoratif merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan, perdamaian, serta penyelesaian konflik secara adil dan bermanfaat bagi masyarakat.

Melalui pendekatan ini, diharapkan para pihak dapat memperoleh penyelesaian yang lebih humanis, sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa mengabaikan hak-hak korban dan kepentingan hukum yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *