Jakarta, owntalk.co.id – Nikita Mirzani hadapi vonis kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Sidang putusan digelar pukul 13.00 WIB. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
“Sidang dijadwalkan jam 13.00 WIB,” jelas Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita. Dilansir dari Antara.
Fahmi mengatakan bahwa Nikita santai hadapi putusan hakim ini. Dia menuturkan jika Nikita menyerahkan kepada Majelis Hakim apapun putusannya.
“Persiapannya santai aja Nikita-nya. Dipercayakan sepenuhnya ke Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nikita,” kata Fahmi.
Nikita Mirzani dituntut enam bulan pidana dengan masa percobaan selama 12 bulan. Menurut jaksa, hal yang memberatkan adalah Nikita telah menyebabkan mantan suaminya terluka.
Jaksa berpendapat, hal yang meringankan adalah Nikita menyesali perbuatannya dan meminta maaf. Nikita hidup damai setelah kejadian, dan terlihat beberapa waktu sempat hidup rukun. Selain itu terdakwa berstatus single parent atau orang tua tunggal.
Nikita didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP terhadap mantan suaminya.

