Tanjungpinang, Owntalk.co.id – Badan Pengusahaan Batam resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam memperkuat penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Kepala BP Batam, Amsakar Achmad bersama Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, di Aula Kejati Kepri, Tanjungpinang, Selasa (28/4/2026).
MoU ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya seperti pendampingan, negosiasi, dan mediasi.
Amsakar menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dan pembangunan kawasan Batam.
“Dalam pengelolaan KPBPB Batam, kepastian hukum menjadi aspek krusial. Kami berharap kerja sama ini dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret dan implementatif,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran Kejati Kepri sebagai mitra strategis, tidak hanya dalam penyelesaian masalah hukum, tetapi juga dalam upaya preventif untuk meminimalisir potensi sengketa di masa mendatang.
Sementara itu, Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, mengapresiasi langkah proaktif BP Batam dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, Kejati Kepri siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya guna mendukung kepentingan negara.
“Pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas sangat diperlukan untuk mitigasi risiko hukum atas setiap kebijakan yang diambil,” ungkapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Melalui kolaborasi ini, kedua institusi optimistis pengelolaan dan pembangunan kawasan Batam dapat berjalan lebih optimal dengan dukungan kepastian hukum yang kuat.

